Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stratoprawantuaAvatar border
TS
stratoprawantua
KIH: UU MD3 Beri Wewenang Komisi DPR Mengganti Menteri, Harus Revisi!
Danu Damarjati - detikNews
KIH: UU MD3 Beri Wewenang Komisi DPR Mengganti Menteri, Harus Revisi!

Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan syarat 'islah' dengan Koalisi Merah Putih (KMP) berupa revisi UU MD3, salah satunya Pasal 98 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak menyatakan pendapat dari anggota DPR. Pasal itu dinilai bisa merontokkan kabinet pemerintahan.

"DPR bisa meminta Presiden memberi sanksi kepada menteri. Sebagai Komisi DPR bisa mengganti menteri loh," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/12/2014).

Dossy menyatakan kewenangan seperti itu berpotensi menimbulkan kegaduhan politik. Tentu ini tidak sehat bagi sistem presidensial. Maka UU MD3 itu harus direvisi.

"Itu sangat mengganggu. Ada potensi menimbulkan kegaduhan, dan itu harus diluruskan," kata Dossy yang dalam rapat paripurna DPR tandingan tampil sebagai Wakil Ketua DPR bentukan KIH itu.

Menurutnya, tak semestinya Alat Kelengkapan Dewan selevel Komisi bisa mempunyai kewenangan memecat menteri. KIH ingin agar hak menyatakan pendapat, hak interplasi, dan hak angket DPR dikembalikan pada tataran paling tinggi, yakni Sidang Paripurna DPR yang notabene lebih tinggi dari rapat Komisi.

"Masa Alat Kelengkapan Dewan punya kewenangan seperti itu (mengganti menteri)? Hak semacam itu tidak boleh dimudahkan," protes Dossy.

Berikut adalah pasal dalam UU MD3 yang dimaksud:

Pasal 98 Ayat (6)
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah

Ayat (7)
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (8)
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

pks.piyungan

UU MD3 sudah di uji materi mk strong emoticon-Ngakak

Quote:


Quote:


Tambahan:


KMP Tolak Hapus Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan
Pendapat

Quote:



DPR : Dewan Pervotingan Rakyat
Diubah oleh stratoprawantua 14-11-2014 23:03
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
9.6K
145
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.