JAKARTA (Pos Kota) – Polda Metro Jaya menegaskan informasi yang beredar dan tersebar melalui broadcast di media sosial dan blackberry masenger (BBM) terkait upaya ‘penjebakan’ aparat polisi terhadap pengendara yang melintas di jalur busway adalah kabar tidak benar alias bohong.
“Itu tidak benar, bukan dari kita informasi tersebut. Broadcast itu hoax,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Jumat (14/11).
“Kita imbau masyarakat jangan cepat percaya dengan kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya lagi.
Sebelumnya masyarakat dibuat heboh dengan broadcast yang menyebutkan mulai tanggal 17 November 2014, pihak kepolisian bakal mengurangi penjagaan di jalur busway. Mereka akan mempersilahkan kendaraan agar terus jalan atau memasuki Jalur Busway.
Hal itu dianggap sebagai upaya penjebakan lantaran menurut kabar itu saat ini setiap Halte dan di Ujung Lampu Merah sudah di pasang CCTV, denda Tilang sebesar Rp. 500,000 ( Motor ) dan Rp. 1,000,000 ( Mobil ) akan di kenakan pada saat Anda memperpanjang STNK Kendaraan Anda.
INI DIA INFO BEREDAR DI BBM,
Just INFO : per tgl 17 Nov 2014 Para Aparat POLISI akan mengurangi penjagaan di jalur busway, dan apabila Anda melihat ada Aparat POLISI sedang berdiri di Jalur Busway dan Mengatur Lalu Lintas, mereka akan mempersilahkan kendaraan Anda agar terus jalan atau memasuki Jalur Busway…Tapi anda Jangan coba2 masuk/menerobos jalur busway karena saat ini setiap Halte dan di Ujung Lampu Merah sudah di pasang CCTV, denda Tilang sebesar Rp. 500,000 ( Motor ) dan Rp. 1,000,000 ( Mobil ) akan di kenakan pada saat Anda memperpanjang STNK Kendaraan Anda.. Bukti terlampir ( foto Nopol Kendaraan di zoom ). #Jangan GR klu ga ada polisi jd Nekad Terobos karena denda sudah menunggu Anda.Terimakasih untuk di perhatikan.Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.
Sumber :
http://poskotanews.com/2014/11/14/be...idak-ditindak/
Masih berhubungan dengan CCTV, Polisi memang telah memasang kamera untuk merekam kendaraan yang melanggar.
VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan saat ini petugas Ditlantas tengah melakukan uji coba tilang elektronik di titik rawan pelanggaran.
Nantinya, jika ada kendaraan yang melanggar maka kamera akan memotret pelat nomor kendaraan dan mengirim tilangnya ke alamat sesuai STNK.
Rikwanto menjelaskan, alat yang digunakan untuk menangkap gambar pelanggaran bernama Automatic Number Plate Recognition (ANRP).
"Alat tersebut bisa merekam TNKB, inilah yang mau diuji coba," kata Rikwanto, Kamis, 13 November 2014.
Menurut Rikwanto, meski alatnya sudah ada, namun pelaksanaan tilang elektronik ini butuh persiapaan yang cukup banyak. Di antaranya kesiapan kantor pos pusat dan daerah untuk pengiriman tilang elektronik.
Nantinya, jika tilang elektronik ini diberlakukan maka semua pemilik kendaraan bekas harus melakukan balik nama.
"Jika tidak balik nama maka tilang tetap dikirim ke alamat pemilik lama. Sehingga tidak ada lagi tuh pinjam KTP untuk bayar pajak," kata dia.
Rencananya, pelaksanaan uji coba dilakukan di Jalan Rasuna Said menuju Mampang. Kemudian di Jalan MT Haryono menuju Pancoran, dan di perempatan Mampang.
Sumber :
http://metro.news.viva.co.id/news/re...nik-di-jakarta