Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adulkeren99Avatar border
TS
adulkeren99
Mabes Polri sarankan Ahok laporkan fpi ke Polisi
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar
Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie,
mengatakan polisi membutuhkan keterangan dari
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok untuk menyelidiki kasus dugaan
ucapan kebencian yang dilakukan pegiat Front Pembela
Islam. Ronny menyarankan Ahok melapor kepada polisi.
"Dalam pasal tentang hate speech, kami tidak bisa
bergerak begitu saja. Kami butuh keterangan dari
korban untuk penyelidikan," kata Ronny di Mabes Polri,
Rabu, 12 November 2014. (Baca: (Baca: Ahok: FPI Tak
Cerminkan Islam Rahmatan lil Alamin)

Adapun pasal yang terkait dengan penebaran kebencian
adalah Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal ini, menurut Ronny, bukan termasuk delik aduan,
sehingga polisi bisa aktif menyelidiki tanpa adanya
pengaduan dari korban.

Keterangan korban dalam penyelidikan kasus ucapan
kebencian, ujar Ronny, dibutuhkan sebagai bukti bahwa
pendapat yang disampaikan pelaku menyakiti korban.
Ronny mengatakan penyelidikan tanpa keterangan
korban dalam kasus ini akan memancing gejolak di
masyarakat. "Kami sangat hati-hati terhadap hal ini,"
ujar Ronny. (Baca: Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI
Terancam Pidana)

Front Pembela Islam kembali menolak pengangkatan
Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta
di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam aksi ini, pimpinan FPI,
M. Rizieq Shihab, meneriakkan nada-nada berbau
provokasi dan penghasutan. Salah satunya adalah
ajakan melempari Ahok jika mantan Bupati Belitung
Timur itu blusukan ke kampung-kampung di Jakarta.
Ahok ditolak FPI karena nonmuslim.

Buntut dari kejadian ini, Ahok mengirim surat
rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri
pada Selasa, 11 November 2014. Surat Ahok berisi
empat poin alasan pembubaran FPI, di antaranya,
melakukan demonstrasi yang anarkistis, menebarkan
kebencian, menghalangi pelantikan gubernur, serta
menimbulkan kemacetan lalu lintas. FPI dinilai
melanggar konstitusi.

ROBBY IRFANY

kalo Mabes dah bicara sih ngerii juga

sekali lagi selamat ya buat Pak Ahok..

m.tempo.co/read/news/2014/11/13/078621703/Mabes-Polri-Sarankan-Ahok-Laporkan-FPI-ke-Polisi
sumur :
Diubah oleh adulkeren99 14-11-2014 08:08
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.5K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.