Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
Ada Dua WNI Yang Mengikuti Wajib Militer Singapura. Pemerintah Tegas: Dipulangkan!
Dua WNI yang Ikut Wamil Singapura Dipulangkan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya ketika dihubungi oleh CNN Indonesia mengatakan bahwa dua orang WNI yang mengikuti wajib miiter di Singapura sudah dipulangkan kembali ke Singapura.

“Saat ketahuan, mereka tidak kita izinkan untuk mengikuti latihan gabungan. Mereka diisolasi selama seminggu di Magelang dan sekarang sudah dipulangkan ke Singapura,” ujar Fuad pada Rabu(12/11).

Minggu lalu, dua orang WNI ketahuan ikut serta dalam wajib militer di Singapura ketika latihan gabungan antara TNI dan militer Singapura.

Mereka berstatus sebagai permanent resident di Singapura. Dan sesuai dengan aturan Singapura, semua warga negara termasuk permanent resident diharuskan mengikuti wajib militer.

Dalam undang-undang Indonesia, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan bergabung dengan militer negara asing.

“Sekarang untuk kasus hukum kita serahkan kepada kepada pihak Kemenkumham selaku pihak yang berwenang dan juga kepada pihak Kemlu,” tambah Fuad.

Kementerian luar negeri mengaku belum menerima informasi apapun dari KBRI di Singapura terkait dengan dua WNI yang ikut wajib militer di Singapura.

“Kami belum terima info dari perwakilan di Singapura. Tapi di media itu ada dua WNI yang ikut wamil di Singapura. Mereka ketahuan saat ikut wamil bersama dengan Indonesia. Berdasarkan peraturan Singapura, yang berstatus permanent resident, mereka punya hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara. Tapi kalau di peraturan kita, WNI yang memasuki ketentaraan dan mengabdi kepada negara itu kan hilang status kewarganegaraannya,” ungkap Krishna, Plt. Direktorat Perlindungan WNI di kantor Kemlu pada Rabu (12/11).

http://www.cnnindonesia.com/internas...a-dipulangkan/

Oiya dong (kita harus tegas).., kita pulangkan (daripada mereka kehilangan hak sebagai WNI). Nanti UU (Kewarganegaraan) tahun 2006 itu kita revisi lah.., kita sesuaikan (dengan kepentingan bangsa dan negara). Ya tau sendiri lah.., (sejak 2006) ndak ada yang mikirin soal ini hehehehe.
0
4.3K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.