Quote:
Jakarta -Pada 21 Mei 2014, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2014. Isinya adalah daftar baru gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
Demikian dirangkum oleh detikFinance dari dokumen PP No. 34/2014 yang diperoleh di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Quote:
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar rapat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 hari ini, Rabu (12/11). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, UMP tahun depan tidak akan lebih dari Rp 2,7 juta.
Ahok menambahkan, dirinya tidak akan mendahului hasil dari rapat penentuan UMP. "Kita tunggu saja hasilnya. Formulanya sudah jadi. KHL sudah setuju. Tinggal pertumbuhan ekonomi berapa? Pertumbuhan harga-harga sudah. Ada rumusnya," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/11).
Dia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta 2014 sekitar Rp 2,5 juta. Dengan kemungkinan inflasi 10 persen, maka Ahok menyakini UMP DKI Jakarta 2015 tidak jauh dari Rp 2,7 juta.
"Penetapannya secepatnya. Nanti laporkan ke saya. Saya putuskan. Saya kira gak bakal lebih dari Rp 2,7. KHL kan formula," tegasnya.
buruh memang dikasi hati minta jantung nih gan...
http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-...p-27-juta.html