Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aratronicAvatar border
TS
aratronic
[SHARE] YANG SUKA IMPOR BARANG MASUP GAN
SEMOGA TIDAK emoticon-Blue Repost YA GAN

Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Spoiler for pengalaman Kaskuser nih gan:


Ada pertanyaan dari Kaskuser, tp ane ga yakin bisa jawab. Jd ane page one aja ya gan

Spoiler for pertanyaan agan Primacipta88:


Saya harap tulisan ini mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.

Rumus dasar perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk adalah sebagai berikut:

Harga Barang = Cost ( C )

Asuransi = Insurance ( I )

Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Bea Masuk = (CIF – USD 50 ) x tarif bea masuk

Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa 0% 5% 10% dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI/BTKI

Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.

PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %

PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%

Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh

Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos



Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD

Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD

PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD

PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 3.75 USD

Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD

Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –



Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya. Sumber dari sini


Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.

SUMBER

timpuk emoticon-Blue Guy Cendol (L) dong gan kalo berkenan emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Diubah oleh aratronic 17-11-2014 06:59
0
6.2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.