Kaskus

News

akualdaAvatar border
TS
akualda
Menang Lawan Gudang Garam, Yusril: Rokok Gudang Baru Punya Segmen Konsumen Sendiri


Menang Lawan Gudang Garam, Yusril: Rokok Gudang Baru Punya Segmen Konsumen Sendiri

Jakarta - Perseteruan merek Gudang Garam vs Gudang Baru berakhir di palu hakim agung Vallerina JL Kriekhoff dkk. Majelis kasasi menyatakan dua merek itu tidak memiliki persamaan pada bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi.

Gudang Baru memberikan kuasanya kepada mantan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra.

"Rokok kretek Gudang Baru dibuat untuk kelas pasar tersendiri," kata Yusril sebagaimana tertuang dalam halaman 28 putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (7/11/2014).

Gudang Baru sempat kalah di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2013. Saat mengajukan kasasi, permohonan Gudang Baru yang beralamat di Pasuruan itu dikabulkan. Perkara yang mengantongi nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman.

"Jika kretek Gudang Baru tidak lagi berproduksi maka masyarakat tidak memiliki alternatif pilihan rokok kretek dengan harga bersaing selain dari produk Gudang Garam. Padahal rokok kretek Gudang Baru memiliki harga yang terjangkau dan memiliki segmen kelas konsumen sendiri," ujar Yusril.

Yusril juga menyayangkan langkah Gudang Garam yang menggugat kliennya setelah perusahaan Gudang Baru besar. Berdasarkan pasal 69 ayat 2 UU Merek, gugatan merek diajukan maksimal 5 tahun setelah merek tergugat terdaftar.

"Tindakan penggugat yang tidak memiliki tenggang batas untuk mengajukan gugatan bertujuan untuk merebut dan menjarah konsumen Gudang Baru. Oleh karena itu pembatalan merek Gudang Baru merupakan bentuk terselubung dari persaingan usaha tidak sehat," cetus Yusril.

-Detiknews-
0
13.3K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
678.4KThread47.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.