- Beranda
- Berita dan Politik
[Sakitnya Tuh Disini] Keputusan menteri ditunda PTUN, Menteri Laoly: Repot Ini
...
![embolisasi](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/10/12/avatar5969265_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
embolisasi
[Sakitnya Tuh Disini] Keputusan menteri ditunda PTUN, Menteri Laoly: Repot Ini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly prihatin dengan provisi Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangguhkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Romahurmuziy. Menurut Laoly, provisi PTUN itu mengakibatkan kekosongan hukum terhadap struktur organisasi partai Kabah. "Repot juga ini," kata Yasonna pada Jumat malam, 7 November 2014.
Selain itu, dengan keluarnya provisi PTUN, maka seluruh anggota DPR dan DPRD dari PPP tak diakui secara hukum lantaran tak punya kepengurusan yang dianggap sah. "PPP mengalami kekosongan kekuasaan," ujarnya. Pengadilan Tata Usaha mengeluarkan keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT yang memerintahkan kubu Romahurmuziy menunda pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan Muktamar Surabaya. (Baca: Awas, Pengurus PPP Ada yang 'ISIS')
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang dimaksud adalah surat Nomor M. HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2014. Surat ini berisi pengakuan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dengan M.Romahurmuziy sebagai ketua umum.
http://m.tempo.co/read/news/2014/11/08/078620561/Konflik-PPP-Menteri-Laoly-Repot-Ini
Menteri keblinger, baru jabat 1 hari sdh bikin keputusan gegabah, gara2 ente jd muncul DPR tandingan, hambat kerja Jokowi aja![Gila emoticon-Gila](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/crazy.gif)
Ya gini ini kalo Menkum nya dari parpol![Malu (S) emoticon-Malu (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/malus.gif)
Selain itu, dengan keluarnya provisi PTUN, maka seluruh anggota DPR dan DPRD dari PPP tak diakui secara hukum lantaran tak punya kepengurusan yang dianggap sah. "PPP mengalami kekosongan kekuasaan," ujarnya. Pengadilan Tata Usaha mengeluarkan keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT yang memerintahkan kubu Romahurmuziy menunda pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan Muktamar Surabaya. (Baca: Awas, Pengurus PPP Ada yang 'ISIS')
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang dimaksud adalah surat Nomor M. HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2014. Surat ini berisi pengakuan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dengan M.Romahurmuziy sebagai ketua umum.
http://m.tempo.co/read/news/2014/11/08/078620561/Konflik-PPP-Menteri-Laoly-Repot-Ini
Menteri keblinger, baru jabat 1 hari sdh bikin keputusan gegabah, gara2 ente jd muncul DPR tandingan, hambat kerja Jokowi aja
![Gila emoticon-Gila](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/crazy.gif)
Ya gini ini kalo Menkum nya dari parpol
![Malu (S) emoticon-Malu (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/malus.gif)
0
9K
127
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya