Kolom AGAMA sekarang boleh dikosongi. Bagaimana pendapat agan?
TS
hardy2000
Kolom AGAMA sekarang boleh dikosongi. Bagaimana pendapat agan?
Berbeda dengan negara yang sekuler, berbeda pula dengan negara agama. negara kita berada diantara keduanya.
Sila 1 Pancasila dan Pasal 29 UUD 45 telah mengakomodir 6 agama dan aliran kepercayaan. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hucu adalah agama resmi di Indonesia di samping aliran kepercayaan.
Jaman yang global ini ternyata mengarah ke arah sekuler dan liberal. Yang mana orang pengin diakui SEMUA jenis kepercayaan termasuk ketidakpercayaannya alias atheis.
Akhirnya setelah tarik ulur, sekarang kolom agama BOLEH DIKOSONGI.
Bagaimana pendapat agan?
Spoiler for Berita:
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo tengah menghentikan sementara proses pencetakan e-KTP hingga awal Desember mendatang. Selama penghentian tersebut, seluruh kendala dalam pembuatan e-KTP akan dievaluasi.
Tak hanya masalah teknis, isi KTP juga akan dievaluasi. Salah satunya mengenai kolom agama. Hal tersebut disepakati setelah ia melakukan pertemuan dengan para tokoh agama beberapa waktu lalu.
"Dalam undang-undang memang hanya tercantum 6 agama. Kalau mau menambah keyakinan, harus mengubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu nggak masalah," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodir hak setiap warga negara. Menurut Tjahjo, apapun keyakinan warga negara tak boleh dihalangi.
"Jangan dipaksakan mengisi kolom agama tertentu karena ajarannya mirip, misalnya. Kasihan kan mereka," kata Tjahjo.
Demikian juga untuk warga negara yang telah terlanjur mengisi agama dengan keyakinan yang sebetulnya tak sesuai dengan hati nuraninya. Mereka berhak melakukan perubaha data dan mengosongkan kolom agama.
"Nggak masalah dikosongkan dulu," tutur Tjahjo.
Kemendagri akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama dan lembaga kerukunan umat beragama seperti MUI, PGI dan sebagainya.
"Kita tidak mencampuri urusan warga negara memeluk agama dan keyakinannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum," tutupnya.
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat kolom agama di KTP boleh dikosongkan untuk penganut kepercayaan di luar 6 agama yang diakui oleh negara. Namun hal ini ditanggapi berbeda oleh sebagian pihak. Apa penjelasan Tjahjo?
"Depdagri dalam memproses kolom agama dalam UU kan sudah ada ketentuan bahwa wajib hukumnya mencantumkan agama yang jumlahnya ada 6 (enam), yang sah diakui sebagai agama negara dan diperingati secara nasional. Ini yang wajib diisi," kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Jumat (7/11/2014).
Kemudian kata Tjahjo, ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan 6 agama tersebut. Lalu bagaimana menuliskan agama di KTP.
"Saya pribadi baru berpendapat 'dikosongkan dulu yang di luar 6 agama', tapi harus diingat bahwa kita bukan penganut sekuler dan juga setiap warga negara mempunyai hak kewajiban sesuai agamanya masing-masing," paparnya.
Tjahjo menerangkan, sebagai Mendagri dia pasti harus berkonsultasi dengan Menteri Agama dan masukan dari tokoh-tokoh agama di MUI, PGI, Parisada Hindu, KWI, dan lain-lain unttuk mendengarkan mereka yang masuk kategori ajaran sesat apa saja, sebelum ada keputusan resmi tersebut.
"Kalau semua clear baru kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya. Dan kemendagri kan ingin memberikan pengayoman kepada seluruh warga negara Indonesia yang mejemuk ini," ucap politisi PDIP itu.
Kita hanya berdiskusi ilmiah sambi ngaskus seputar perlunya kolom agama gan. Gunakan aturan dan ketentuan yang berlaku di NKRI. Kita dalam posisi tidak menjelekkan satu agama dengan yang lain. Bahkan tidak boleh menghujat orang atheis sekalipun. Kita hanya berdiskusi apakah pengosongan kolom agama itu sesuai di NKRI tercinta
Selalu
semua demi
Spoiler for dasar hukum UU nya:
“
UU no 24 tahun 2013
Pasal 64
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki
atau perempuan, agama, status perkimpoian, golongan darah, alamat, pekerjaan,
kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan
tandatangan pemilik KTP-el.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan
pelayanan publik.
(3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
8 / 25www.hukumonline.com
(4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan
publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan.
(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang
agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database
kependudukan.
Ket:
Jadi dengan melihat pasal 64 ayat 5, hanya yang tidak termasuk dalam 6 agama saja yang boleh dikosongi. Nggak boleh semuanya gan