Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ubutembookarAvatar border
TS
ubutembookar
TrioMacan2000 Tidak Bisa Diberantas
Pakar TI Abimanyu Wachjoewidajat berpendapat bahwa akun Twitter @TrioMacan2000 dan @TM2000Back tidak bisa dihentikan meskipun administratornya telah ditangkap polisi.

"Akun @TrioMacan2000 ini didasari kepentingan pihak tertentu. Kalau adminnya ditangkap, pasti akan ada admin-admin lain lagi. Jadi, enggak bisa diberantas," ujar Abimanyu, Rabu (5/11/2014).

Kepentingan yang dimaksudkan oleh Abimanyu adalah kepentingan politik yang terselubung. Dia juga menilai bahwa dugaan korupsi yang terungkap saat penangkapan admin @triomacan2000 merupakan hal yang terlihat di permukaan saja sehingga korupsi bukan masalah yang sebenarnya.

Peran para tersangka, ujar Abimanyu, adalah aktor atau eksekutor yang melakukan aksinya secara langsung lewat akun Twitter. Namun, dia yakin bahwa konseptor belum diketahui. Abimanyu pun memperkirakan ada akun serupa dengan Trio Macan yang lahir dalam waktu dekat.

Sebelumnya diberitakan, petinggi PT Telkom, Ay, melaporkan Edi atas kasus pemerasan. Sementara itu, pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, melaporkan Raden Nuh dan Hari Koes. Tersangka Edi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, tersangka Edi bisa saja dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun Raden Nuh dan Hari Koes juga bisa dikenai UU TPPU. Raden Nuh dikenakan undang-undang tersebut karena mengaku menerima uang Rp 358 juta dari Abdul Satar.

"Mereka (Raden Nuh dan Hari Koes) diancam (hukuman) 12 tahun penjara. Dia mengakui uang itu buat gaji karyawan (media online asatunews.com) karena ada kerja sama antara media itu dan AS (Abdul Satar)," tutur Duha.

Namun, saat penyidik meminta bukti kerja sama antara Raden Nuh dan Abdul Satar, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti.

Sumber
========================
0
776
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.