Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

noviardiantiAvatar border
TS
noviardianti
PT.ADITRANS PUTRA SANGAT MENGECEWAKAN
Yaa...sudah 1 tahun lebih sejak saya dan suami melakukan akad kredit pembangunan rumah di perumahan GRIYA PAMULANG EKTENTION belum juga selesai, sedangkan saat akad kredit sudah jelas tertulis bahwa proses pembangunan maksimal 12 bulan alias 1 tahun dan akan ada sanksi pinalty yang harus developer ADITRANS PUTRA tanggung . tapi setiap saya hubungi pihak developer malah lempar batu ksana ksini .
Aneh aja menurut saya alasan nya mereka kekurang pekerja...LALU Bagaimana dengan hak kami ???apa kekurangan pekerja juga harus jd bagian dari masalah yang harus konsumen tanggung ???? kalo rumah gak kami bayar terus rumah kami di sita...trus kalo rumah kami gak selesai2 jugaa apa yang mau kami sita dari mereka?? PINALTY mana PINALTY???? emoticon-Mad (S)
0
1.5K
4
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat PembacaKASKUS Official
13KThread2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.