Langsung Aja gan, ada surat pembaca di kompas yang menarik banget
kebetulan ane juga salah satu korban yang kena jeratan ala rentenir ini
Quote:
Terkait dengan judul di atas, saya sebagai nasabah Kretap BRI (Kredit dengan angsuran tetap) ingin menyampaikan keluhan kepada Direksi BRI dan kepada Pejabat Bank Indonesia dan Komisaris OJK, sebagai berikut:
1. Saya sebagai nasabah Kretap BRI cabang Depkeu, karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak, akhirnya meminjam sejumlah uang ke BRI melalui fasilitas Kretap dengan jaminan SK pegawai untuk jangka waktu selama 8 tahun. Setelah hampir 1 tahun berjalan dengan mengangsur secara tepat waktu setiap bulannya, saya berniat untuk melunasi seluruh pokok pinjaman.
2. Namun pada saat akan melunasi, alangkah sangat terkejutnya saya karena ada keterangan dari petugas BRI bahwa saya diharuskan membayar sebanyak sisa pokok ditambah bunga bulan berjalan dan ditambah lagi dengan penalty sebesar 40% dari total sisa bunga.
Hal ini berdasarkan surat Direksi BRI Nomor: B.564.DIR/KPM/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013. Penjelasan petugas tersebut sungguh sangat memberatkan saya dan pastinya banyak nasabah BRI lainnya yang bernasib sama dengan saya. Pada peraturan sebelumnya, nasabah yang ingin melunasi maju hanya diharuskan membayar sisa pokok ditambah bunga 3 bulan kedepan.
Sehingga peraturan Direksi No. B.564 tersebut sangat merugikan nasabah, yaitu antara lain:
a. Peraturan Direksi No. B.564 tersebut berlaku surut, sehingga bagi nasabah yang melakukan akad kredit sebelum tanggal 28 Agustus 2013 tetap harus mengikuti ketentuan yang baru tersebut. Hal ini selain merugikan, juga menyalahi ketentuan tentang pembuatan peraturan yang tidak boleh berlaku surut.
b. Peraturan Direksi No. B.564 tersebut menyalahi komitmen BRI untuk membantu masyarakat. Bahkan masyarakat khususnya nasabah sangat dirugikan, dan pada akhirnya masyarakat akan antipati, tidak simpati terhadap produk-produk BRI khususnya dan produk perbankan umumnya. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat “finansial inklusif” yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
c. Peraturan Direksi No. B.564 tersebut menjebak nasabah, karena pada saat akad kredit tidak disebutkan secara jelas dan transparan perihal keharusan membayar penalty sebesar 40% dari sisa bunga.
d. Peraturan Direksi No. B.564 tersebut menjadikan BRI sebagai ‘rentenir atau lintah darat’, yang menghisab uang nasabah, mengikatnya sedemikian kuat dengan ketentuan yang memberatkan nasabah, bahkan pada saat nasabah ingin melunasi pinjamannya, masih dibebani dengan penalty bunga yang sangat besar.
3. Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, melalui surat terbuka ini, kiranya Direksi BRI berkenan untuk meninjau kembali Peraturan Direksi No. B.564, dan menggantinya dengan peraturan yang lebih berpihak kepada nasabah dan masyarakat kecil pada umumnya.
4. Kepada Pihak-pihak yang berwenang, khususnya Pejabat Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mohon kiranya melakukan pengawasan secara intensif kepada BRI dan kepada bank-bank dan lembaga keuangan lainnya, karena praktek-praktek seperti yang dilakukan BRI tersebut tidak saja merugikan nasabah terkait, namun juga menghambat program pemerintah untuk lebih mendekatkan produk perbankan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mohon dapat memberikan teguran kepada BRI yang melakukan praktek ‘rentenir terselubung’ tersebut.
5. Demikian surat ini saya sampaikan, mohon tanggapan dari BRI, BI, dan OJK atas keluhan keberatan ini.
Tri Utomo
Jl. Bulak cabe RT.006/009 Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara
sumber :
http://inside.kompas.com/suratpembaca/read/45180#
Nah, kebetulan udah ada responnya dari pihak bank, tapi gak memuaskan menurut ane
Quote:
Kebijakan BRI Seperti Rentenir
Rabu, 8 Oktober 2014 | 10:12 WIB
Terkait Pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Tri Utomo melalui surat pembaca di
www.kompas.compada tanggal 11 September 2014 dengan judul " Kebijakan BRI Seperti Rentenir ", bersama ini kami sampaikan bahwa Petugas BRI telah memberikan klarifikasi atas permasalahan dimaksud.
Atas penjelasan yang diberikan, Bapak Tri Utomo dapat memahami. Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran yang ingin disampaikan, anda dapat menghubungi Customer Service kami yang akan selalu membantu, melalui layanan 24 jam CallBRI 14017 / 500017 / 021-57987400.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.
Budi Satria
Corporate Secretary
Nah, sekarang ane mau nambahin nih alasan2 lain kenapa lebih baik tidak menabung di bank milik negara ini
Quote:
1. TRANSFER KE SESAMA KENA BIAYA RP 500
setau ane ini satu2nya bank yang ngenain charge/biaya untuk transfer ke sesama bank yg sama
Quote:
2. BUNGA SIMPANANNYA KECIL, NAMUN BIAYA ADMIN PER BULANNYA TINGGI
nah ane pernah ngitung2 nih berapa sih yang harus di tabung di br*tama biar bunganya itu bisa nutupin biaya administrasinya itu
setelah dihitung2 itu butuh 5-6 juta dana yang diendap selama satu bulan penuh, hanya untuk nutupin biaya administrasi itu
Quote:
3. JARANG DIPAKE SAMA SELLER/BUYER FJB KASKUS
nah yang ini buat kaskuser nih, sedikit banget seller n buyer yang make ini bank
jadi ngapain juga kaskuser make bank ini
Quote:
4. INTERNET BANKING NYA SERING ERROR/DOWN
untuk ini ane gak komen dah, geli

untuk kaskuser yang mau nambahin silahkan, nanti ane masukin page 1
tambahan kaskuser
Quote:
Original Posted By capsaikin►setor tunai ke kasir di cabang lain bukan di cabang pas buka rekening di kenai biaya gan
dikit dikit duit nih bank

Quote:
Original Posted By sakitnya.disini►gaji papa aku langsung disetor ke rekening bri kak, tapi langsung diambil habis kalo gak gitu sebulan bisa dipotong lebih dari 200ribu kak buat cek rekening aja dipotong 4ribu tiap sekali ngecek saldo
