Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Shula08Avatar border
TS
Shula08
Buat PANASTAK BACA!!!!!! ( Inkonstitusional, Politisi KIH Bisa Disanksi )
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai langkah Koalisi Indonesia Hebat yang membentuk Dewan Perwakilan Rakyat tandingan terkait perebutan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan sebagai perbuatan yang keliru.

Irmanputra berpendapat bahwa tidak dibenarkan melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang berujung pada pembentukan DPR tandingan.

Artinya, rapat paripurna yang digagas oleh KIH hari ini dengan agenda pembacaan mosi tidak percaya kepada pimpinan Dewan, membentuk pimpinan Dewan, dan menetapkan alat dan badan Dewan tidak sesuai dengan konsitusi. “Inkonstitusional, tidak ada itu,” kata Irmanputra saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Jumat (31/10).

Irmanputra berpandangan bila para politikus poros PDI Perjuangan yang tergabung dalam KIH menolak hasil pengesahan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan maka sebaiknya melakukan gugatan. “KIH dapat berembug dengan ahli-ahli hukum,” ujar dia memberi solusi.

Menurut Irmanputra langkah KIH yang melanggar konstitusi itu bisa dikenai hukuman. Pelanggaran tersebut bisa diproses melalui Mahkamah kehormatan Dewan. “Sanksi yang terberat bisa diberhentikan, ada sumpah jabatannya,” kata dia.

Irmanputra juga mengingatkan KIH agar tidak meneruskan langkahnya yang keliru itu dan bisa menerima keputusan yang sudah dihasilkan oleh pimpinan DPR. “Sama seperti KMP menerima hasil Pilpres,” tutur dia. “Sebaiknya masalah ini segera diatasi,” Irmanputra menambahkan.

Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari tidak khawatir rekan-rekannya di Senayan dibawa ke Mahkamah kehormatan Dewan. “Justru nanti di situ bisa menjelaskan, kita akan minta keadilan,” kata Eva saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (31/10).

Seharusnya, kata Eva yang pernah duduk di Komisi Hukum DPR ini, kubu KMP bisa akomodatif dengan tidak menguasai seluruh kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. “Kita kan minta keadilan supaya ada pembagian kekuasan.”

Eva mengingatkan kondisi serupa terjadi juga pada 2004 saat kubu Koalisi Kebangsaan berhadapan dengan Koalisi Kerakyatan. “Ketika itu berantemnya cuma sebulan karena akhirnya ada yang diakomodasi, semua waktu itu duduk setara, kalau yang ini kayaknya akan lama (berantemnya),” tutur dia menyesalkan.

sumur :http://www.cnnindonesia.com/politik/20141031145958-32-9119/inkonstitusional-politisi-kih-bisa-disanksi

tuh denger Ahli Tata Negara..InKonstitusional...alias nga sah...saran gue buat anggota KIH, kalo nga bisa nego,lobby nga usah jadi anggota parpol jadi tukang sate aja sana...emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
2.4K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.