Quote:
KONFRONTASI - Muhammad Arsad alias Imen ditangkap polisi gara-gara sempat mengunggah gambar Jokowi di Facebook. Akibatnya, oleh orang yang belum diketahui identitasnya, dia dilaporkan ke polisi dan kini akhirnya ditahan.
Kuasa hukum Arsad, Irfan Fahmi mengatakan, jika bicara meme capres-cawapres mungkin sudah tidak terhitung jumlahnya beredar di dunia maya. Namun pengunggah tidak terlacak karena menggunakan akun palsu.
"Sayang dia polos, yang lain akun anonim, dia tidak pakai akun asli," ujarnya, Rabu (29/10).
Menurut Irfan, meme-meme yang diunggah pria 23 tahun itu berupa wajah Jokowi yang dilengkapi dengan teks. Namun dia belum menjelaskan secara detail tulisan-tulisan yang dianggap melanggar undang-undang.
"Foto wajah capres diedit badan diganti gambar orang lain disertai komentar," tuturnya.
Polisi menangkap Arsad pada 23 Oktober lalu di rumahnya Kramatjati, Ciracas, Jakarta Timur. Arsad dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.[ian/mrdk]
Sumur
apa ini artinya meme dilarang? atau dilarang cuma buat Jokowi? selamat tinggal meme selamat tinggal kebebasan berekspresi, sujud sembah untuk yang mulia sri paduka Jokowi