Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • [Help] Perjanjian Kerja yang Mencantumkan Jam Kerja 24/7 dan Klausal non kompetitif

q.pidAvatar border
TS
q.pid
[Help] Perjanjian Kerja yang Mencantumkan Jam Kerja 24/7 dan Klausal non kompetitif
Agan-agan sekalian, saya bermaksud meminta tolong kepada agan-agan yang mengerti hukum.

Awal ceritanya, pada tahun 2010 saya menandatangani perjanjian kerja dengan PT. X.
Setelah dibaca lagi perjanjian tersebut, terdapat pasal sebagai berikut :
" Pihak Kedua (Karyawan) bersedia mematuhi jam kerja dan hari kerja kapanpun yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA (PT.X) sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab PT.X untuk senantiasa siap melayani pelanggan atau customer 24 jam sehari dan 7 hari seminggu."

Di dalam perjanjian kerja tersebut tidak ada lagi dicantumkan jam kerja dan hari kerja lainnya.

Nah yang dipertanyakan adalah, apakah perjanjian kerja ini sah atau batal demi hukum?

Permasalahan kedua adalah pasal berikut:
"Dalam hal perjanjian kerja ini ditetapkan untuk jangka waktu tertentu akan tetapi pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai karena kondisi tertentu sehingga diperlukan pembaharuan perjanjian kerja, maka kedua belah pihak sepakat bahwa pembaharuan setuju dilakukan setelah melebihi tenggang waktu 1(satu) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja ini."

Masalahnya adalah di dalam pasal disebutkan "untuk jangka waktu tertentu", akan tetapi dalam perjanjian tersebut tidak dicantumkan jangka waktu yang dimaksud tersebut. Selain itu juga dalam perjanjian kerja ini dicantumkan masa percobaan selama 3 bulan.

Pertanyaannya masih sama gan. Apakah perjanjian tersebut sah atau dapat menjadi dasar untuk batal demi hukum?

Yang terakhir adalah mengenai pasal berikut :
" Dalam hal pihak kedua (karyawan) tidak terikat hubungan kerja lagi dengan Pihak Pertama oleh sebab apapun, maka Pihak Kedua dilarang untuk bekerja pada perusahaan lain sejenis atau melakukan aktivitas sejenis dengan usaha Pihak Pertama selama kurun waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya hubungan kerja dengan Pihak Pertama."

Nah ane sempat baca2. dan pernah ada kejadian kayak gini juga. cuma ane ga tau hasil akhirnya seperti apa.
Apakah perjanjian tersebut diperbolehkan? Mengingat hal tersebut bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU HAM.

Demikian persoalan yang ane mohon bantuannya kepada agan-agan sekalian yang pakar hukum di forum ini.

Terimakasih sebelumnya ya gan emoticon-I Love Kaskus
0
2.3K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.