chomolungmaAvatar border
TS
chomolungma
[ORBA?] Ditangkap karena hina Jokowi
Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi

JAKARTA - MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur, harus merasakan dinginnya penjara Bareskrim Mabes Polri karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebook miliknya.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.

"Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang," ujar Irfan kepada Okezone, Selasa (28/10/2014).

Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

"Sampai sekarang MA masih ditahan," tukasnya.(sus)

sumber

====

Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan

TEMPO.CO, Jakarta - MA, 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014.

Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya.

Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya," tutur Irfan.

MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara.

INDRI MAULIDAR

sumur

====

Pelaku Bullying Jokowi Seorang Tukang Tusuk Sate

JAKARTA - MA (23), pria yang ditahan Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan seorang tukang tusuk sate.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA hanya lulusan SMP. Dia aktif di salah satu majelis takim yang ada di Jakarta.

"Ibunya buruh lepas di Pasar Kramat Jati," ujar irfan kepada Okezone, Selasa (28/10/2014).

Irfan menjelaskan, MA memposting sesuatu yang dianggap menghina Jokowi saat masa kampanye Pilpres Juli 2014. Dia biasa mengakses internet melalui warung internet yang tak jauh dari rumahnya.

"Saat musim Pilpres itu dia dimasukan ke dalam grup yang isinya saling membully antara capres A dengan capres B. Dia memposting baik berupa teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial," tuturnya.

Karena tergabung dalam grup yang saling membully tersebut, lanjut Irfan, maka MA juga melakukan hal yang sama. "Karena terjebak dalam situasi seperti itu, maka dia ikut-ikutan membully dan posting saling serang," tuturnya.(sus)

sumber

====

Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda 24 tahun berinisial MA ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA dan keluarganya berasal dari keluarga miskin dan tak berpendidikan yang hidup di pinggir kali. MA bahkan hanya lulusan SMP dan kini bekerja sebagai tukang tusuk sate. "Dia sama sekali tak paham kalau apa yang dia lakukan bisa berujung ke penjara," tutur Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca: Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan)

Karena itu, tutur Irfan, keluarga MA ingin menemui Jokowi untuk meminta maaf agar kasus ini tidak diperpanjang. "Kalau diizinkan bertemu, keluarganya mau bersimpuh di kaki Jokowi agar MA bisa cepat pulang ke rumah."

Sebelumnya, MA memang memuat beberapa konten yang menghina Jokowi di akun Facebook pribadi MA saat kampanye pemilihan presiden Juli lalu. Manurut Fahmi, MA hanya ikut-ikutan pengguna Facebook lain yang riuh mengikuti perkembangan politik. "Dia hanya terjebak situasi politik saat itu," kata Irfan. "Akun Facebook-nya pun adalah akun asli, bukan anonim."

Irfan mengaku telah bertemu dengan MA tadi siang. "Wajahnya terlihat ketakutan sekali," ujarnya. MA dilaporkan pada 27 Juli lalu. Sedangkan kabar terakhir yang diterimanya dari polisi menyebutkan korban MA atau pihak pelapor juga telah diperiksa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan belum mengetahui kejelasan kasus ini. "Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu besok," tuturnya melalui pesan singkat.

sumur

Quote:

Henri Yosodiningrat yang lapor?
Ya iyalah pasti ditanggepin emoticon-Hammer

=====

UPDATE :
Berita dari Tempo isinya tentang gambar dan kata-kata bermuatan SARA.
Hati-hati buat penggemar SARA disini
emoticon-Big Grin


UPDATE 2 :
Isinya editan foto porn Jokowi dan Mega beserta kata-kata


Edit Foto Jokowi-Mega Jadi Bintang Porno, Warga Ciracas Ditangkap

Quote:


Komeng :
Quote:


BERITA TERKAIT

Hina Wali Kota Tegal di Facebook, AS Ditangkap

Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menahan dua pelaku penghinaan terhadap Wali Kota Tegal yang dilakukan melalui jejaring sosial Facebook.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan konten dalam sebuah akun 'Facebook' yang isinya penghinaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Jumat.

Dua tersangka yang diamankan, masing-masing AS (39) dan KR (41), merupakan pemilik akun "Facebook" yang dimaksud.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan yang dilakukan oleh rekan Wali Kota Tegal Siti Masitha atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendapati pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Djoko menjelaskan hal tersebut didasarkan atas pendapat ahli bahasa atas konten dalam akun "Facebook" tersebut. "Berdasarkan keterangan ahli bahasa isinya masuk dalam kategori penghinaan," katanya.

Menurut dia, hal tersebut sekaligus membantah sejumlah pendapat yang menyatakan konten dalam jejaring sosial tersebut berisi tentang kritikan terhadap wali kota. "Isinya jelas penghinaan, baik berbentuk gambar maupun tulisan," katanya.

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti komputer jinjing, telepon seluler, modem, serta berbagai data digital tentang konten yang berisi penghinaan itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka AS merupakan aktivis lembaga swadaya masyarakat di Kota Tegal. (Ant)

[URL="http://mozaik.inilah..com/read/detail/2143565/hina-wali-kota-tegal-di-facebook-as-ditangkap#.VE-DviKUf_Q"]inilah[/URL]

====

Hina SBY, Monang Kena 6 Bulan
Arry Anggadha - detikNews

Jakarta - Meski sekarang zaman keterbukaan, namun mencaci presiden masih haram hukumnya. Akibatnya, karena menghina Presiden SBY, Monang J Tambunan pun diganjar hukuman kurungan 6 bulan penjara. Monang dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan dengan sengaja di depan umum.

"Memutuskan terdakwa Monang Tambunan terbukti melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan pelanggaran dalam pasal 310 KUHP dan menetapkan terdakwa dihukum 6 bulan penjara potong masa tahanan," demikian vonis ketua majelis hakim Cicut Sutiarso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Senin (9/5/2005).

Hal yang meringankan vonis hakim adalah terdakwa berlaku sopan dalam masa persidangan dan masih muda. Monang J Tambunan yang menjabat Presidium GMNI ditangkap aparat saat melakukan aksi turun ke jalan memperingati 100 hari masa pemerintahan SBY-Kalla beberapa waktu lalu. Demo digelar di depan Istana Presiden. Seusai sidang, Monang menyatakan, dengan penangkapan aktivis ini, berarti demokrasi di Indonesia sudah mulai diinjak-injak.

Sedangkan jaksa Aditya mengungkapkan, vonis 6 bulan itu lebih rendah dari tuntutannya selama 1 tahun. "Kita akan konsultasi dengan Monang apakah dia akan banding atau menerima putusan," katanya.

sumber

===
Sebut SBY Bermental Tempe, Kepsek Ditangkap
Kamis, 3 April 2008 - 15:38 wib | Denny Juniardi - Global

PONTIANAK - Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Charitas Darma, Felix Setiawan diamankan Polda Kalbar karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden SBY.

Informasi yang diterima di lapangan, Kamis (3/4/2008), peristiwa penangkapan ini bermula dari keinginan Felix untuk memperluas lahan pakir sekolah dan membuat pagar pembatas. Dia meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak melakukan pengukuran tanah yang dimiliki sekolah.

Setelah dilakukan pengukuran, hasilnya berbeda dengan sertifikat yang dimiliki sekolah. Melihat keadaan itu, Felix meminta BPN melakukan pengukuran ulang. Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan pengukuran sudah benar.

Merasa dirugikan, Felix melaporkan kejadian ini ke Polda Kalbar. Namun laporan bernomor LP/17/11/2005/Deskrim tertanggal 24 februari 2005 itu dimentahkan pihak kepolisian karena tidak cukup bukti. Sehingga apa yang dijelaskan pihak BPN sudah benar tidak ada yang dipersalahkan

Perjuangan Felix tidak sampai di situ. Untuk mendapatkan haknya, ia pun mengirimkan surat ke menteri dalam negeri (Mendagri) agar permasalahan ini selesai.

Surat itu pun membuahkan hasil, Mendagri mengirimkan surat no 593/1431/pum untuk meminta Wali Kota Pontianak meneliti pengaduan Yayasan TK Charitas Darma. Dalam surat tersebut Mendagri juga meminta melaporkan penyelesaian tersebut kepada Mendagri.

Namun, surat tersebut sepertinya tidak mendapatkan tanggapan serius Wali Kota Pontianak. Dia kemudian menuliskan keluh kesahnya ke SMS Presiden SBY 9949. Dalam SMS pertama dia mendapat kiriman.

"Itu bukan urusan saya, silahkan ke pemerintah setempat," tulis SMS tersebut.

Kesal karena tidak mendapatkan tanggapan serius, Felix kemudian membalas dengan tulisan:

"Bagaimana Bapak Presiden, jangan hanya mengurusi tahu tempe. Ini masalah serius, ini masalah pendidikan. Kalau bapak seperti ini, berarti mental bapak seperti tempe."

Namun SMS tersebut berbuntut panjang. Dia akhirnya ditangkap Polda Kalbar dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden.
(sjn)

sumur

====

Quote:


Wildan Retas Situs Presiden SBY Sendirian
Quote:


Quote:
Diubah oleh chomolungma 29-10-2014 16:23
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
72.7K
352
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.