Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jmamsAvatar border
TS
jmams
Patra M. Zein : Kasus JIS ini 'Three in One'
Patra M. Zein : Kasus JIS ini 'Three in One'

Jakarta- Senin (27/10) - Pengacara terdakwa kasus "Pelecehan Seksual" terhadap siswa TK di Jakarta International School, Patra M. Zein menilai bahwa kasus tersebut sarat kejanggalan. "Saya menduga ada kolaborasi antara unsur Uang, penyiksaan dan oknum kepolisian dalam satu kasus. Ini namanya 'Three in One', satu kasus bisa tiga unsur penyebabnya," kata Patra kepada wartawan sebelum sidang hari ini, Senin (27/10) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan.

Dugaan Patra muncul setelah melihat, bahwa fakta dari hasil visum beberapa rumah sakit dan saksi ahli yang membantah dakwaan bahwa terdakwa empat petugas kebersihan di sekolah itu melakukan tindakan sodomi. "Jadi masyarakat harus sadar bahwa tidak ada tindakan sodomi oleh terdakwa kepada korban MAK, kok bisa mereka ditahan dengan alasan yang faktanya tidak ada," tegas Patra.

Ia menjelaskan, unsur uang yang dimaksud adalah, adanya motivasi keuntungan materil dari ibu korban. "Tuntutan 125 juta USD itu bukan nilai kecil, tidak sebanding dengan nilai ganti rugi korban Lapindo," ujar Patra. Dirinya sangat heran dengan sangat aktifnya ibu korban MAK, yang rela mengurus kasus ini di Mapolda hingga jam 2 malam.

Sementara unsur penyiksaan dimaksud, yakni tindak kekerasan yang dilakukan penyidik kepolisian yang mengakibatkan tewasnya Azwar, salah satu dari 6 tersangka yang ditangkap oleh kepolisian. "Ini bisa jadi hanya salah satu faktor saja," imbuh Patra.

Adapun faktor adanya oknum 'badcop' yang memanfaatkan atau bahkan merekayasa kasus JIS ini dengan tujuan tertentu. "Sekali lagi ini baru dugaan, perlu pembuktian lagi. Tapi yang jelas, masyarakat mesti melihat kebenaran sesungguhnya bahwa para terdakwa adalah korban sesungguhnya yang dizalimi karena mereka tak pernah melakukan tindakan asusila yang dituduhkan atas mereka," terang Patra.

Beberapa hari sebelumnya, para terdakwa mengatakan dalam sidang dihadapan hakim bahwa mereka membantah dakwaan yang diberikan dan mencabut BAP karena dibuat dengan ancaman dan kekerasan oleh penyidik.

Syahrial yang merupakan satu dari lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di lingkungan Taman Kanak-kanak Jakarta Internasional School (JIS), mengaku dizalimi. Ia bersama-sama terdakwa lain akan mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami semua mencabut BAP karena sama sekali tidak melakukan perbuatan ini. Semua fitnah, kita dizalimi," kata Syahrial usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Ciledug, Jakarta Selatan, Pada Rabu 27 Agusutus 2014 silam.

Imam Santoso
Wartawan Mi'raj Islamic News Agency (MINA)


Sumber : http://niyabahbekasi.blogspot.com/20...ee-in-one.html
0
2.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.