Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khayalanAvatar border
TS
khayalan
(HTI Lagi!) Puncak ICMS Jabar Digelar Pada 26 Oktober 2014 di Bandung
Mohon dirate ya agan2x..

Puncak ICMS Jabar Akan Digelar Pada 26 Oktober 2014 di Bandung

Quote:


Sumber Suci

Mengganti Demokrasi menjadi Khilafah? Bentar dulu.....!

mari kita lihat dulu yang di bawah ini...

Dalam hukum pidana di Indonesia sering kita jumpai mengenai tindakan yang melanggar aturan di antaranya ialah dapat di kenakannya pidana dalam delik tersebut, satu tindakan yang sangat kita fahami masalah pemberontakan yang di lakukan oleh warga negara terhadap kedaulatn bangsa dan negara baik yang di lakukan oleh perseorangan atau individualisme maupun di lakukan secara kolektif atau berkelompok, sering juga kita kenal dengan istilah MAKAR, makar ialah suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di lakukan oleh individu maupun kolektif dengan berbagai alasan, di antaranya ketidak puasan pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala negara atau presiden maupun dari pihak parlemen.

Pemberontak itu biasanya mengatas namakan dirinya adalah suatu bentuk pembaharuan system yang menggantikan system atau kebijakan lama yang di nggapnya tidak relevan untuk di teruskan lagi sebagai landasan utama yang ada di antara landasan lain yang menyokong akan keberlangsungan system kenegaraan.

Dengan kata lain bisa dinyatakan: jika terdapat diskrepansi (ketidak sesuaian, pertentangan) antara ambisi-ambisi dengan kemampuan pribadi, maka peristiwa sedemikian ini mendorong orang untuk melakukan tindak criminal atau, jika terdapat diskrepansi antara aspirasi-aspirasi dengan potensi-potensi personal, maka akan terjadi “maladjustment” ekonomis (ketidak mampuan menyesuaikan diri secara ekonomis), yang mendorong orang untuk bertindak jahat atau melakukan tindak pidana dan rasa ketidak puasan (merasa didiskriminasi) dari pemerintah. Begitu juga dengan kejahatan terhadap keamann negara.

Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma social, sehingga masyarakat menentangnya. Dewasa ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang terjadi diantaranya kejahatan terhadap keamanan negara


Pengertian Delik Makar
Makar berasal dari kata “aanslag” (belanda) yang berarti serangan atau “aanval” yang berarti suatu penyerangan dengan maksud tidak baik (Misdadige Aanranding).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kamus Hukum Andi Hamzah, makar yaitu: Akal busuk; tipu muslihat; Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.[1]

Makar dalam KUHP adalah tindakan melakukan penyerangan dengan maksud hendak membunuh, merampas kemerdekaan dan menjadikan tidak cakap memerintah atas diri presiden atau wakil presiden, diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pula penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.[2]

Makar secara umum dipahami sebagai perbuatan jahat atau persekongkolan jahat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia (al-sa`yu fi al-fasad khufyah) untuk membahayakan atau mencelakakan orang lain.[3]

Jadi, perbuatan makar yaitu perbuatan jahat atau persengkokolan jahat dengan maksud hendak membunuh, perlawanan terhadap presiden dan wakil presiden, menjatuhkan pemerintah yang sah dengan maksud menyerang atau menjatuhkan dan melakukan perlawanan serta membuat barisan baru.

Bentuk-Bentuk Delik Makar dalam KUHP
Bentuk makar dalam KUHP dapat digolongkan dalam 3 bentuk yaitu :
1. Makar Terhadap Kepala Negara (Pasal 104 KUHP)
a. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Kepala Negara
b. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk mengalahkan kemerdekaan kepala negara
c. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak dapat memjalankan pemerintahan
d. diancan dengan pidana 20 tahun/seumur hidup dan hukuman mati

2. Makar Untuk Memasukkan Indonesia Dalam Penguasaan Asing (Pasal 106)
a. Berusaha menyebabkan seluruh wilayah Indonesia atau sebahagian menjadi jajahan negara lain
b. Berusaha menyebabkan bagian dari wilayah Indonesia menjadi suatu negara yang mardeka atau berdaulat terlepas dari NKRI.
Diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluhtahun.

3. Makar Untuk Menggulingkan Pemerintahan (Pasal 107 KUHP)
Pasal (107) KUHP : Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup, 20 tahun, dan maksimum hukuman mati.
Arti dari menggulingkan :
a. Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UU
b. Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD
4. Pemberontakan (OBSTAN)
Pemberontakan adalah nama /kualifikasi perbuatan yang :
a. Melawan kekuasaan yang sah dengan senjata
b. Dengan maksud melawan kekuasaan yang sah, maju dengan pasukan bersenjata.
Diancam dengan 15 tahun penjara, 20 tahun maksimal seumur hidup/hukuman mati.[4]

5. Permufakatan (SAMENSPANNING)
Pasal 110 ayat 1 KUHP memuat suatu pengertian permufakatan untuk melakukan kejahatan tertentu, yaitu yang termuat dalam pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108 yang sudah dibahasa diatas. Permufakatan ini dihukum sama dengan kejahatannya sendiri. Pasal 88 memberikan penafsiran tertentu dari kata permufakatan ini, yaitu permufakatan ada apabila dua orang atau lebih bersama-sama menyetujui untuk melakukan suatu kejahatan.

Unsur-Unsur Pasal 106 KUHP
Dalam pelaksanaan perbuatan makar dapat dikriteriakan dalam 3 kriteria :
1. Obyektif : yang telah dilakukan terdakwa benar-benar mendekatkan pada kondisi yang potensial mewujudkan delik.
2. Subyektif : yang telah dilakukan terdakwa harus benar-benar dapat dinilai bahwa tidak lagi ada keraguan niat untuk mewujudkan delik yang diniatinya.
3. Perbuatan terdakwa harus dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pasal 106 KUHP:
“Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
· Unsur-Unsur Pasal 106 KUHP
a. Unsur dengan maksud atau niat hendak ( unsur sengaja)
b. Unsur memisahkan sebagian wilayah negara.


Jadi kira2x gimana kata agan? apakah Tema dari Kongres HTI di atas bisa dikategorikan sebagai MAKAR?

Bila iya.. bagaimana seharusnya sikap pemerintah dan masyarakat?

dan maaf.. ma ane kaga di quote n di spoiler... emoticon-Malu (S)
Diubah oleh khayalan 24-10-2014 16:06
0
5.6K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.