Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rhizaiaAvatar border
TS
rhizaia
Pelaku Mutilasi di Siak Bebas, Keluarga Gelar Keprihatinan
PEKANBARU - Pihak keluarga korban
mutilasi di Siak, Riau, tidak terima atas
putusan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT)
Pekanbaru terhadap salah satu pelaku
mutilasi yang membunuh tujuh orang anak.
Setelah sebelumnya mendatangi kantor
pengadilan, hari ini pihak keluarga
melakukan aksi keprihatinan.
Bentuk keprihatinan itu dilakukan pihak
keluarga melakukan penggalangan dana
untuk keluarga korban mutilasi.
Penggalangan dana itu dilakukan di
Bundaran Kantor Gubernur Riau, Jalan
Jenderal Sudirman.
Penggalangan dana ini dilakukan belasan
keluarga korban dengan meminta bantuan
terhadap pengguna jalan.
"Kegiatan ini kita lakukan sebagai bentuk
keprihatinan dan juga simpati terhadap
keluarga korban mutilasi di Siak. Kita
semua keluarga korban tetap tidak terima
atas vonis bebas PT Pekanbaru. Padahal di
tingkat Pengadilan Negeri Siak divonis 10
tahun. Ini ada apa dengan hukum di
Indonesia," ucap Kordinator aksi Sufianus
Zai, Senin (20/10/2014).
Penggalangan dana ini menurutnya akan
dilakukan selama tiga hari. Dan, dana yang
didapat nanti akan diberikan kepada
keluarga korban. "Pihak keluarga korban
masih termasuk dari keluarga kurang
mampu. Kasus ini kan masih terus
berlanjut. Jadi keluarga perlu biaya juga,"
imbuhnya.
Sebelumnya, PT Pekanbaru menjatuhkan
vonis bebas terhadap DK pada 22
September 2014. Salinan putusan bernomor
01/Pidsus Anak/2014/PT/PBR bahkan
sudah dikirim ke Pengandilan Negeri Siak
pada 26 September 2014. Sedangkan vonis
10 tahun penjara yang dijatuhkan PN Siak
terhadap DK berlangsung pada 3 September
2014.
Seperti diberitakan, DK bukan satu-satunya
orang yang terlibat dalam mutilasi itu, tapi
juga pasangan suami istri Muhammad Delpi
dan Desi, serta seorang lagi bernama
Sofian. Aksi mereka menyebabkan tujuh
anak tewas dimutilasi.


m.sindonews.com/read/913412/24/pelaku-mutilasi-di-siak-bebas-keluarga-gelar-keprihatinan

parah hukum di indonesia
0
775
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.