- Beranda
- Melek Hukum
terjerat pegadaian T_T
...
TS
.lordnara.
terjerat pegadaian T_T
selamat sore Agan/Sista,
saya awam dalam dunia hukum... izin bertanya
pada bulan Februari 2014 lalu saya menggadaikan sebuah BPKB motor. nah, sekarang tinggal 4 cicilan dan mau saya lunasi. tetapi saat saya datang ke kantor pegadaian, kata pegawainya saya didenda 8 juta karena cicilan ke 2 belum lunas sepenuhnya
yang mau saya tanyakan...
apakah dibenarkan dalam uu sebuah perusahaan tidak memberitahu konsumen tentang tagihan yang berbunga-bunga seperti itu? ** terus terang saya tidak tahu Gan, tiba-tiba didenda begitu
kenapa mereka tidak memberi tahu saat saya membayar cicilan yang ke 3~8 
terima kasih banyak,

Nathasa Rachel
saya awam dalam dunia hukum... izin bertanya
pada bulan Februari 2014 lalu saya menggadaikan sebuah BPKB motor. nah, sekarang tinggal 4 cicilan dan mau saya lunasi. tetapi saat saya datang ke kantor pegadaian, kata pegawainya saya didenda 8 juta karena cicilan ke 2 belum lunas sepenuhnya

yang mau saya tanyakan...
apakah dibenarkan dalam uu sebuah perusahaan tidak memberitahu konsumen tentang tagihan yang berbunga-bunga seperti itu? ** terus terang saya tidak tahu Gan, tiba-tiba didenda begitu
kenapa mereka tidak memberi tahu saat saya membayar cicilan yang ke 3~8 
terima kasih banyak,

Nathasa Rachel
0
1.7K
11
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya