kang.rpanAvatar border
TS
kang.rpan
[ask] karyawan membawa kabur uang perusahaan
salam kenal gan, langsung aja ya, jadi begini, saya punya saudara yang memiliki usaha koperasi simpan pinjam, salah satu staff-nya membawa kabur uang untuk operasional koperasi, singkat cerita saudara saya mendatangi rumah staff itu (dia tinggal bersama orang tua-nya), alhasil saudara saya tidak berhasil bertemu dengan staff itu (sudah kabur ke luar pulau), tapi saudara saya bertemu dengan orang tua-nya saja dan orang tua-nya nanti yang akan bertanggung jawab (janjinya hanya secara lisan saja pada waktu itu), dengan seiring berjalannya waktu (+/- 3 bulan) orang tua-nya tidak kunjung membayar, dalam waktu dekat ini saudara saya mau berkunjung kembali ke rumah orang tua-nya, nah yang mau saya tanyakan, nah yang mau saya tanyakan apakah diperlukan surat semacam "Surat Perjanjian Hutang" bermaterai dan "Surat Pernyataan" ? atau mungkin ada dokumen yg dibutuhkan selain itu ?

Jika memungkinkan saudara saya hanya menginginkan masalah ini di urus secara kekeluargaan saja dari pada di bawa ke jalur hukum.

terima kasih emoticon-Cendol (S)
0
3.6K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.