Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.lordnara.Avatar border
TS
.lordnara.
terjerat pegadaian T_T
selamat sore Agan/Sista,
saya awam dalam dunia hukum... izin bertanya
pada bulan Februari 2014 lalu saya menggadaikan sebuah BPKB motor. nah, sekarang tinggal 4 cicilan dan mau saya lunasi. tetapi saat saya datang ke kantor pegadaian, kata pegawainya saya didenda 8 juta karena cicilan ke 2 belum lunas sepenuhnya emoticon-Matabelo
yang mau saya tanyakan...
apakah dibenarkan dalam uu sebuah perusahaan tidak memberitahu konsumen tentang tagihan yang berbunga-bunga seperti itu? ** terus terang saya tidak tahu Gan, tiba-tiba didenda begitu emoticon-Matabelo kenapa mereka tidak memberi tahu saat saya membayar cicilan yang ke 3~8 emoticon-Matabelo

terima kasih banyak,


emoticon-I Love Kaskus (S)
Nathasa Rachel
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.