- Beranda
- Melek Hukum
terjerat pegadaian T_T
...
TS
.lordnara.
terjerat pegadaian T_T
selamat sore Agan/Sista,
saya awam dalam dunia hukum... izin bertanya
pada bulan Februari 2014 lalu saya menggadaikan sebuah BPKB motor. nah, sekarang tinggal 4 cicilan dan mau saya lunasi. tetapi saat saya datang ke kantor pegadaian, kata pegawainya saya didenda 8 juta karena cicilan ke 2 belum lunas sepenuhnya
yang mau saya tanyakan...
apakah dibenarkan dalam uu sebuah perusahaan tidak memberitahu konsumen tentang tagihan yang berbunga-bunga seperti itu? ** terus terang saya tidak tahu Gan, tiba-tiba didenda begitu kenapa mereka tidak memberi tahu saat saya membayar cicilan yang ke 3~8
terima kasih banyak,
Nathasa Rachel
saya awam dalam dunia hukum... izin bertanya
pada bulan Februari 2014 lalu saya menggadaikan sebuah BPKB motor. nah, sekarang tinggal 4 cicilan dan mau saya lunasi. tetapi saat saya datang ke kantor pegadaian, kata pegawainya saya didenda 8 juta karena cicilan ke 2 belum lunas sepenuhnya
yang mau saya tanyakan...
apakah dibenarkan dalam uu sebuah perusahaan tidak memberitahu konsumen tentang tagihan yang berbunga-bunga seperti itu? ** terus terang saya tidak tahu Gan, tiba-tiba didenda begitu kenapa mereka tidak memberi tahu saat saya membayar cicilan yang ke 3~8
terima kasih banyak,
Nathasa Rachel
0
1.7K
11
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru