Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
(Malam Jumat) Gunakan 18 Wanita Penghibur untuk Muluskan Proyek Pembangunan Rutan
TANJUNGPINANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menemukan bukti gratifikasi seks berupa 18 wanita penghibur sebagai mahar untuk mendapatkan proyek pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Batam yang menelan dana Rp 15 miliar dari APBN. Ke-18 wanita penghibur produk ”lokal” maupun ”luar negeri” itu disuguhkan kepada pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri di dua tempat hiburan berbeda di Batam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto mengatakan, pihaknya hendak mengupas habis kasus dugaan korupsi pembangunan Rutan Batam ini. Tapi, Yulianto mengakui adanya hal yang kurang etis. Pasalnya, penyidik menemukan hal di luar kewajaran karena sebagian uang yang diduga diselewengkan digunakan membayar sejumlah wanita penghibur.

”Maaflah kalau untuk lebih detailnya, kami tidak bisa membeberkannya. Karena ini menyangkut masalah privasi seseorang,” ujar Yulianto seperti dikutip batampos.co.id.

Ditegaskannya pula, andaikan penyidik tidak memikirkan rasa kemanusian bisa saja bertindak melebihi Komisi Pemberantasan Korupsi yang berani tampil vulgar. Apalagi jika 18 wanita yang diduga sebagai mahar itu, maka ruangan kerja bagian pidsus Kejati Kepri pun langsung sesak.

Karenanya, jaksa akan mengungkap masalah itu lebih rinci dalam persidangan. Sebab ketika sudah sampai pengadilan, jaksa tidak berani menutup-nutupi temuan-temuan yang didapat selama proses penyidikan. ”Sudah tentu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hal itu akan dipertegas di dalamnnya,” tegas Yulianto.

Yang pasti terkait gratifikasi seks itu Kejati Kepri sudah sudah mengantongi beberapa bukti, termasuk rakaman CCTV, baik itu lokasi tempat hiburan yang ada di Batam, maupun wajah-wajah wanita-wanita yang dibayar untuk melayani sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini. ”Semua gelagatnya jelas terlihat di dalam CCTV tersebut. Kami tidak akan cerita sedetail itu. Karena memang tidak wajar,” ucap Yulianto sambil tertawa lebar.

Pengembangan kasus korupsi itu berawal dari laporan sebuah organisasi penggiat antikorupsi di Kepri. yang mendapati pembangunan rutan di dekat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga, kuat kemungkinan terjadi praktik korupsi.

Atas laporan tersebut, penyidik Kejati Kepri lantas melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, ada kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri sebesar Rp 3,6 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan dua orang tersangka dan menahannya. Mereka adalah Kasubag Program Kanwil Kemenkuham Kepri, Abdul Muis selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Rutan Batam di Tembesi dan Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gusta Manur.

Spoiler for Sumur:


Hiburan
Spoiler for :


Spoiler for :

Spoiler for :

Spoiler for :

Spoiler for :


Spoiler for :
Diubah oleh bonta87 23-05-2015 16:24
0
51.1K
89
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.