Quote:
Original Posted By KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat rupanya gerah kepada Trans TV yang selama 2 hari berturut-turut (16-17 Oktober 2014) secara eksklusif menayangkan rangkaian pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, mulai dari pemasangan bleketepe, pengajian, siraman, midodareni, akad nikah, hingga acara-acara lain yang terkait.
KPI menganggap apa yang dilakukan Trans TV sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pasalnya siaran bertajuk “Janji Suci Raffi dan Nagita” itu telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi.
Jenis pelanggaran ini, seperti ditulis siaran pers yang diterima Bintang Online Jumat (17/10) petang, dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
Berdasarkan pelanggaran di atas, dalam surat yang ditandatangani Ketuanya, DR. Judhariksawan, S.H, M.H., KPI Pusat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis.
KPI Pusat minta Trans TV diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya.
"Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak," demikian seperti ditulis dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang rajin mengamati perilaku siaran televisi, Remotivi, juga merilis siaran pers yang memprotes keras tayangan “Janji Suci Raffi dan Nagita”.
Remotivi menegaskan bahwa apa yang dilakukan Trans TV melanggar SPS pasal 13 ayat 2 yang menyatakan bahwa, “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.