Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shinjo86Avatar border
TS
shinjo86
Mengkaji Pernyataan Ketua GP Ansor : Di Atas Hukum Agama Ada Konstitusi Negara
Dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) Senin 14 Oktober 2014, Ketua GP Ansor Nusron Wahid mengeluarkan pernyataan “Diatas hukum agama dan adat ada konstitusi negara, ”. Selain itu, dalam acara yang dipandu oleh Karni Ilyas itu, ia juga sempat mengatakan, “Kita orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang tinggal di Indonesia,”.

Sontak pernyataan tersebut mendapatkan reaksi keras dari beberapa orang dimana salah satunya adalah Ketua Majelis Syura DPP FPI KH Syeikh Misbahul Anam yang juga hadir dalam acara tersebut, “Kepada semua anggota GP Anshor di seluruh Indonesia sesuai “Fatwa” ketumnya, maka mulai besok jangan baca ayat Al-Qur’an tapi baca saja ayat Konstitusi, dan kalau sekarat atau mati maka jangan dibacakan Yasin, tapi bacakan saja ayat Konstitusi.”

Jika kita cermati, sebenarnya tanggapan dari KH Syeikh Misbahul tidaklah tepat. Secara logika pernyataan Nusron Wahid "Konstitusi negara diatas hukum agama dan adat" tidak lantas berarti meniadakan hukum-hukum agama secara mutlak. Apakah dalam konstitusi kita warga negara yang beragama Islam dilarang membaca Al-Quran? Atau apakah konstitusi melarang orang-orang Islam membacakan Yasin untuk orang yang meninggal? Tentu saja tidak, bahkan konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.

Namun mengingat Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur kehidupan pribadi tetapi juga agama yang mengatur kehidupan sosial, maka bisa dikatakan bahwa konstitusi negara diatas hukum agama bermakna meniadakan penerapan sebagian hukum agama dalam mengatur kehidupan sosial. Sebagai contoh Islam memiliki hukum terkait pidana pembunuhan yang dikenal dengan sebutan "Qishas" (Kejahatan dibalas kejahatan serupa), namun negara tidak menerapkannya. Sehingga ketika seorang muslim terbunuh maka keluarga korban tidak dapat menjalankan hukum agamanya yaitu dengan menuntut Qishas kepada pembunuhnya karena konstitusi negara memiliki hukum yang berbeda terkait tindak pidana pembunuhan.

Terkait penerapan hukum-hukum agama Islam dalam lingkup sosial, orang-orang yang mendukung pernyataan Nusron Wahid sebagian dari mereka berpendapat bahwa hukum-hukum Islam tidak dapat diterapkan dalam konstitusi negara karena Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam agama dan keyakinan. Dalam pandangan kami, argumentasi semacam ini juga tidaklah tepat karena Syariat Islam/Hukum-hukum Islam hanya ditujukan kepada umat Islam itu sendiri, bukan ditujukan kepada umat agama non Islam.

Lihatlah bagaimana sejarah mendokumentasikan pemerintahan Islam pertama di muka bumi (Negara Islam Madinah) yang didirikan oleh Rasulullah SAW memperlakukan umat-umat agama lain yang tinggal di Madinah pada waktu itu. Pemerintahan Islam pimpinan Rasulullah SAW memberikan kebebasan mutlak kepada umat Yahudi dan Nasrani dalam menjalankan ibadahnya, bahkan mereka diberikan kebebasan penuh dalam mengatur urusan umatnya masing-masing. Berikut adalah petikan surat Rasulullah SAW kepada para uskup di Najran dalam rangka pemberian perlindungan pemerintahan Islam kepada kaum Nasrani Najran.

Quote:


Dengan demikian tidak ada alasan bagi non Muslim atau siapapun menentang penerapan syariat Islam dengan alasan kemajemukan agama di Indonesia. Permasalahan ini sepenuhnya berada di tangan umat Islam itu sendiri. Namun fakta menunjukkan bahwa meskipun umat Islam jumlahnya sangat besar di negara ini, tetapi mayoritas dari mereka sepertinya masih enggan menerima penerapan syariat Islam dalam konstitusi negara, seperti keharusan bagi para wanita untuk berhijab, dan berbagai hukum Islam lainnya yang mengatur urusan sosial masyarakat.

Dengan kondisi demikian maka menurut pandangan kami Syariat Islam belum dapat diterapkan dalam konstitusi negara. Bukankah Rasulullah SAW sendiri tidak pernah memaksa umat pada waktu itu untuk beriman dan tunduk secara mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya? Beliau SAW berdakwah tetap dengan cara-cara damai, tidak memaksa dan disampaikan dengan hikmah yang baik, sebagaimana firman-Nya "Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka (QS 88:21-22)". Sehingga umat pada waktu itu menerima Islam serta tunduk kepada hukum-hukum Islam secara sukarela. Artinya negara Islam Madinah terbentuk atas kehendak rakyatnya sendiri.

Untuk masa sekarang, hal tersebut mungkin dapat diketahui melalui sebuah referendum. Jika ternyata umat Islam Indonesia menginginkan penerapan syariat Islam terhadap diri mereka, maka siapapun tidak berhak untuk melarangnya. Bukankah suara rakyat adalah suara Tuhan?

Sebagai penutup, menurut pandangan kami tidak ada yang salah dengan pernyataan Nusron Wahid. Permasalahannya adalah apakah hukum agama dimasukkan dalam konstitusi atau tidak, itu semua tergantung umat Islam itu sendiri.

Quote:
Diubah oleh shinjo86 17-10-2014 09:36
0
11.3K
150
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.