Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

witanto1988Avatar border
TS
witanto1988
Lion AIR payah
gini gan ceritanya

"Saya ingin mengajukan keluhan mengenai ganti rugi Rp.300.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan mulai berlaku per 1 Januari 2012. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.

Penerbanagan saya dengan kode booking AQMSEH Tujuan Palembang – Balikpapan, mengalami delay selama 6 jam, mulai dari 07:10 – 13:30, saya ingin hak saya yang atasa Rp.300.000 terpenuhi.

Saya sudah menhubungi semua pihak Lion, namun tidak ada tanggapan dan solusi. Bahkan CS dan Custumer Carenya Tidaj bisa menjawab, dan berlaku tidak sopan, dengan cara langsung mematikan telepon.
Kalau seperti ini berarti sudah melanggar peraturan dan melanggar hokum, saya ingin dari pihak manajer atau yang memiliki kewenangan dari pihak lion untuk dapat segera menghubungi saya di 085291516319.

Demikian dari saya , terima kasih

NB:
Jangan Membuat Malu perusahaan, Kalau perlu ganti saja operator dan CS/CC, yang memang tidak bisa bekerja dengan baik."

Nah gitu gan, semoga aja disini ada pihak dari lion yang bisa bantu.

Update nih gan : baru saja ane hubungi Manajer lion Airnya, tapi dia malah berdaliha kalo penerbangan ane dari jam 10:00 pdahal penerbangan ane jam 07:10, dan psawat berangkat jam 13:30, Manajernya bernama Taufik Hidayat,( manajer ecek2 ini gan)
0
3.9K
37
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat PembacaKASKUS Official
13KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.