Ane Jelasin dulu mengenai KPR Subsidi dan Non Subsidi, agar cerita yang ane buat biar rapi dan runut.
Quote:
Spoiler for Pengertian:
Keinginan kuat untuk menentukan kelangsungan hidup setiap orang ketika sudah membangun rumah tangga adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi tinggal memenuhi kebutuhan Papan.yaitu sudah tiba saatnya untuk memulai satu rumah tangga untuk memiliki tempat tinggal,itu sudah pasti.
namun ketika untuk memenuhi kebutuhan tersebut terkadang bagi sebagian masyarakat kebanyakan ketika membentuk suatu rumah tangga sudah harus memikirkan hal ini yaitu kebutuhan tempat tinggal.namun seiring dengan terus berjalannya waktu dan perkembangan setiap lokasi daerah tanpa disadari jika menunda waktu untuk bisa membeli rumah setiap tahun makin tahun harga jual rumah semakin tinggi,dan jika pembelian secara KPR atau pun cicilan kredit nominal angsuran bulanan pun otomatis naik.
solusi tersebut untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka pemerintah membuka membuat program dengan adanya yang biasa disebut rumah bersubsidi. Sumber Link
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR :
Quote:
KPR Bersubsidi
Yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Quote:
KPR Non Subsidi
Yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Quote:
Persyaratan KPR
Foto copy KTP suami dan istri.
Pas photo Suami dan Istri 3×4.
Foto copy surat nikah.
Foto copy kartu keluarga.
Slip gaji bulan terakhir.
Surat Keterangan Aktif Kerja.
Buku tabungan di bank sesuai jenis tabungan pada bank penerbit KPR.
Surat keterangan penghasilan tambahan di cap dan tandatangan pemerintah setempat dilampirkan rincian penghasilan (3 bulan terakhir ) bagi karyawan yang kurang memenuhi jumlah penghasilan memadai.
Foto copy NPWP dan SIUP Perusahaan. Jika perusahaan tidak bisa mengeluarkannya, maka perusahaan membuat surat pernyataan keberatan mengeluarkan NPWP dan SIUP.
Quote:
Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya : biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Quote:
Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
- Flat
- Effektif
- Annuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas
Quote:
Keuntungan KPR
Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Setelah ane jelasin diatas mengenai KPR, Cerita nya baru akan dilanjutkan sama ane dibawah... Susahnya mendapatkan KPR Bersubsidi dengan status Karyawan Kontrak.