Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

totoktri1704Avatar border
TS
totoktri1704
PNS BOLEH POLIGAMI......SYARAT CUMA BAYAR 1JUTA...!!!
MATARAM. Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memperbolehkan PNS berpoligami. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkimpoian kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta yang akan masuk ke kas daerah.

Terkait peraturan tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pencabutan Peraturan Bupati yang mengatur soal kontribusi Rp 1 juta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan izin perkimpoian kedua (poligami).

Pegiat LPA Imam Purwadi mengatakan, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 itu tidak mempunyai semangat pengaturan yang diharapkan dengan PP Nomor 45 tentang perkimpoian dan perceraian PNS.

Menurut dia, dalam PP tersebut sudah dijelaskan bahwa perkimpoian atau perceraian bagi seorang PNS persyarakatan sangat ketat. Kalaupun memperbolehkan melakukan perkimpoian atau perceraian pertama, harus ada izin atasan, izin istri, dan persetujuan pengadilan.

Menurut dia, jika kontribusi tersebut diberlakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sama artinya melegalkan PNS untuk melakukan poligami. Hal ini dianggap sangat tidak etis.

“Persoalan sekarang apakah dengan retribusi itu poligami tidak akan tereliminir atau berkurang? Justru akan ada kesan, kalau mau berpoligami datanglah ke Lombok Timur dengan cara membayar. Ini sudah terbalik pola pikiran seperti itu. Maka saya harapkan harus ada revisi atau dibatalkan perbub itu,” kata Imam, Sabtu (11/10/2014).

Ia mengatakan, meskipun izin perkimpoian dan perceraian bagi PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun masih banyak PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut. Banyak terjadi kasus ‘poligami liar’ yang berakibat pada status perkimpoian kedua, ketiga dan seterusnya, tidak diakui negara.

“Akibatnya anak-anak yang dilahirkan masa depannya akan suram
Diubah oleh totoktri1704 13-10-2014 17:49
0
2K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.