Kaskus

News

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Delapan Hal Soal Hukum Pidana Yang Perlu Agan Tau
berurusan dengan hukum pidana emang sering bikin ngeri dan males. Kalau kena tilang polisi aja, kita udah deg-deg plas mau melakukan apa selanjutnya. Tapi sebenernya kita yang mungkin tidak banyak tahu soa pidana bisa lebih ngerti kok. Ini dia penjelasan sederhana dari hukumonline gan! Cekidot

1. Kalau Polisi Gak Nindaklanjutin Laporan
Spoiler for Tidak Menindaklanjuti Laporan:


2. Apakah Pelapor Harus Punya Barbuk?
Spoiler for Harus Punya Barbuk:


3. Merekayasa Kronologi
Spoiler for Rekayasa Kronologi:


4. Konsekuensi Melaporkan Orang
Spoiler for Melaporkan Orang:


5. Tuntutan Diajukan Tahanan
Spoiler for Tuntutan Oleh Tahanan:


6. Prosedur Melaporkan Tindak PIdana
Spoiler for Pelaporan:


7. Penyidik Menggunakan Barbuk
Spoiler for Polisi Barbuk:


8. Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, Penyelidikan
Spoiler for Penyidik dkk:


Nah itu dia penjelasannya gan. Moga bermanfaat, dan kalau agan ada pengalaman, bisa langsung share di marih gan!

(hot)


Itu dia penjelasan sederhana dari kami gan. Jangan lupa infornya di sini ya.
tata604
tata604 memberi reputasi
1
69.5K
591
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.