Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yantiqueAvatar border
TS
yantique
Sebanyak 25 Kepala Negara Hadir Pelantikan Jokowi JK. Bayangin Kalo dI Boikot KMP
Sebanyak 25 Kepala Negara Hadir Pelantikan Jokowi JK
Friday, 10 October 2014 14:49 | oleh priyo
image

Jakarta, Jakpro – Jelang acara pelantikan Presiden RI terpilih Joko Widodo beserta wakilnya Jusuf Kalla.

MPR RI tengah mempersiapkan segala sesuatunya, terutama dalam bidang keamanan.

Sekretaris Jendral (Sekjen) MPR RI Edy Siregar mengatakan pengamanan di wilayah gedung MPR/ DPR/ DPD akan diperketat, apalagi dalam acara pelantikan nanti akan dihadiri kepala negara tetangga, sehingga penguatan personil Paspamres akan dikuatkan.

“Inikan acara khusus, jadi akan di ikuti dengan paspamres, kami akan mempersiapkannya,” ujar di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/10)

Edy mengungkapkan dalam acara pelantikan presiden nanti, setidaknya telah ada 27 kepala negara yang telah meminta wakil-wakilnya menghadiri acara 20 Oktober nanti. Beberapa diantara 27 negara itu, dia menyebutkan, Perdana menteri Singapur, malaysia, Timur Leste, Menlu Amerika Serikat dan perwakilan Jepang dan bisa kemungkinan jumlah ke 27 negara itu akan bertambah.

“Bisa nambah lagi. Mereka yang minta, kita tak mengundang, tapi kita persiapkan,” ungkapnya.
http://www.jakpro.id/sebanyak-25-kep...kan-jokowi-jk/


Puan Sebut KMP akan Boikot Pelantikan Jokowi-JK
Fri, 03 Oct 2014 20:19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Politik DPP PDIP, Puan Maharani berharap pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai presiden dan wakil presiden tidak mengalami hambatan. Pasalnya Puan mendengar ada upaya dari koalisi Merah Putih (KMP) untuk memboikot pelantikan Jokowi-JK.

"Jangan sampai tanggal 20 Oktober terjadi wacana pemboikotan dan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih," kata Puan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Puan mengatakan pelantikan Jokowi-JK merupakan mandat konstitusi. Keduanya dipilih langsung oleh rakyat sebagai presiden dan wakil presiden 2014-2019.

"Jadi saya berharap itu proses konstitusional yang harus dilakukan dan tidak boleh terhambat," ujarnya.

Puan mengingatkan rakyat tidak akan tinggal diam apabila KMP memboikot pelantikan Jokowi-JK. Menurutnya rakyat akan marah apabila proses konstitusional pelantikan Jokowi-JK dihambat. "Rakyat akan marah. Rakyat paham dan tahu, kami tetap optimistis bahwa kami akan tetap bersama-sama rakyat," katanya.
http://www.skanaa.com/id/news/detail...ikan-jokowi-jk


Spekulasi Pelantikan Jokowi
Senin, 13/10/2014 11:56 WIB

Jakarta - Tinggal berbilang hari, Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Presiden RI. Bersama Jufuf Kalla (JK), Jokowi akan menjadi presiden ‘kita’. Konvensi ketatanegaraan yang telah dimulai sejak era pelantikan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menahbiskan satu tanggal (20 Oktober) sebagai tanggal pelantikan Presiden RI.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilantik sebagai Presiden RI ke-6 pada tanggal 20 Oktober 2004 setelah menang dalam Pilpres 2004, lalu dilantik lagi untuk kedua kalinya pada tanggal 20 Oktober 2009 setelah menang dalam Pilpres 2009. Hanya Presiden Megawati yang tidak dilantik pada tanggal tersebut lantaran kepresidenan Mega didapat setelah Gus Dur jatuh. Mega dilantik sebagai Presiden RI ke-5 pada tanggal 23 Juli 2001.

Sekadar perbandingan, pelantikan Presiden Amerika Serikat (AS) sejak 1937 dilakukan pada tanggal 20 Januari. Hal ini didasarkan pada amandemen ke-20 Konstitusi AS yang mengubah masa bakti presiden dan wakil presiden sehingga dimulai pada tengah hari tanggal 20 Januari (“The terms of the President and Vice President shall end at noon on the 20th day of January,…”). Sebelumnya, pelantikan dilakukan pada tanggal 4 Maret, yang dilakukan mulai 1789 hingga 1937.

Presiden yang pertama kali dilantik pada tanggal 20 Januari adalah Frankin D Roosevelt pada pelantikan keduanya pada tahun 1937. Roosevelt menjadi presiden AS dalam kurun 1933-1945 dan tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya presiden yang terpilih empat kali berturut-turut. Roosevelt merupakan presiden AS ke-32. Pembatasan masa jabatan presiden di AS berlaku setelah Roosevelt tidak lagi menjabat melalui amandemen ke-22 Konstitusi AS tahun 1947.

Kini Jokowilah yang akan dilantik pada tanggal keramat 20 Oktober. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyambut tanggal pelantikan tersebut. Institusi-institusi yang terlibat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah berkoordinasi.

Massa yang dikoordinasi Abdee Slank juga telah menyiapkan pesta rakyat di Monumen Nasional (Monas) pada hari yang sama. Direncanakan Jokowi akan hadir di Monas setelah pelantikan di MPR. Ketua-ketua lembaga negara yang baru: Ketua MPR Zulkifli Hassan, Ketua DPR Setya Novanto, dan Ketua DPD Irman Gusman telah bertemu dengan Jokowi pada hari Jumat (10/10/2014), dan siap untuk menyukseskan pelantikan. Komitmen ini sekaligus meredakan spekulasi yang menyebutkan ada skenario untuk menghambat pelantikan Jokowi.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko pun menjamin pelantikan Jokowi akan berlangsung aman dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan (detik.com, 12/10/2014). Semoga pelantikan berlangsung secara mulus bagi sang Presiden ke-7 dalam sejarah republik ini.

Kendati semuanya tampak akan berjalan normal, tidak ada salahnya bersiap bagi situasi yang terburuk (ready for the worst situation) agar kita tidak kaget begitu ada kejadian-kejadian luar biasa yang menghambat pelantikan Jokowi-JK.

Pasal 9 Ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945 menyatakan, “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat…” Lalu, Pasal 9 Ayat (2) memberikan pengecualian bahwa “Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.”

Dari ketentuan tersebut jelaslah bahwa langkah pertama adalah pengucapan sumpah atau janji di hadapan MPR. Sidang MPR tersebut haruslah tidak mensyaratkan kuorum karena sidang tidak mengambil keputusan. Jika MPR tidak dapat bersidang, misalnya karena semua anggota DPD memboikot persidangan, pelantikan dapat dilakukan di hadapan DPR. Sidang DPR pun seharusnya tidak mensyaratkan kuorum karena memang tidak mengambil keputusan.

Namun, bisa saja DPR pun tidak mampu bersidang, misalnya karena gedung DPR diduduki oleh massa sehingga sidang tidak dapat digelar. Dalam kondisi yang demikian, Pasal 9 Ayat (2) yang merupakan hasil Perubahan Pertama UUD 1945 menegaskan cukup sumpah atau janji tersebut diucapkan di depan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.

Munculnya ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 dilatarbelakangi oleh pengunduran diri Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Pidato pengunduran diri tersebut diucapkan Presiden Soeharto di Istana Negara secara sepihak (deklaratif). Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri, Wakil Presiden Habibie kemudian dilantik menjadi Presiden RI ke-3 sesuai dengan mekanisme konstitusional bahwa, “Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.” (Pasal 8 UUD 1945 sebelum amandemen).

Pengunduran diri Presiden Soeharto secara sepihak dan dilantiknya Habibie sebagai Presiden di Istana Negara sempat mengundang pro dan kontra terhadap keabsahan tindakan ketatanegaraan tersebut. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur tentang pengucapan sumpah Presiden tidak di sidang MPR atau sidang DPR. Kondisi itulah yang kemudian mengilhami adanya ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 yang menyatakan pengucapan sumpah bisa dilakukan di depan pimpinan MPR dengan disaksikan pimpinan MA.

Konstitusi telah mengatur skenario pelantikan presiden terpilih hingga tiga lapis. Pertanyaan menggodanya lagi, bila harus sampai pada lapis ketiga, berapa sebenarnya jumlah pimpinan MPR yang disyaratkan hadir. Misalnya, saat ini karena pimpinan MPR dikuasai oleh KMP, mayoritas mereka tidak hadir atau memboikot pelantikan Jokowi. Dalam kondisi yang demikian saya menyatakan bahwa satu pimpinan MPR pun hadir maka pelantikan tetap sah. Yang paling penting adalah Jokowi mengucapkan sumpah karena sumpah itulah yang menjadi penanda dimulainya masa jabatan kepresidenan Jokow

Perlu digarisbawahi, melantik presiden terpilih adalah tugas atau kewajiban konstitusional MPR. Anggota atau pimpinan MPR yang tidak hadir dalam pelantikan sesungguhnya telah melalaikan tugas atau kewajiban konstitusional mereka. Ketidakhadiran mereka itu tidak boleh menyebabkan batalnya pelantikan sepanjang masih ada pimpinan MPR yang hadir.

Kalau akhirnya ternyata tidak ada satu pun pimpinan hadir dalam pelantikan presiden terpilih, maka sesungguhnya negara sudah dalam keadaan darurat. Kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan bersenjata untuk tergoda merebut kekuasaan. Mudah-mudahan skenario terburuk ini tidak terjadi dan pelantikan Jokowi-JK berjalan lancar. Masih banyak pekerjaan rumah bangsa ini dari sekadar mengganggu pelantikan Jokowi-JK. Hanya orang yang kurang kerjaan dan tidak bertanggung jawab yang mau melakukan hal memalukan tersebut.
Jakarta, 13 Oktober 2014
*) Refly Harun adalah pengajar dan praktisi hukum tatanegara.
http://news.detik.com/read/2014/10/1...antikan-jokowi

------------------------

Ibarat mantenan, dua-pertiga tamu tak datang ke kondangan ... apa kata dunia nantinya kalau KMP di MPR betul-betul memboikot pelantikan Jokowi-JK seperti kata Puan Maharani diatas itu?

emoticon-Turut Berduka
0
4.7K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.