- Beranda
- Melek Hukum
Ask: membatalkan perjanjian tertulis
...
TS
ShyntaFebrina
Ask: membatalkan perjanjian tertulis
Gan mohon bantuanya.
Saya ada perjanjian terulis dengan sebuah pihak.. Dimana sudah dalam keadaan "ditandatangi"
Cuma setelah saya baca, ada yg membuat saya keberatan, isi perjanjianya:
1.Penandatangan(saya) wajib menyetujui dija ada pemindah tanganan proyek kepihak lain
2. Adanya ketidaksempurnaan atau kealphaan surat perjanjian ini dapat diperbaiki dan surat perjanjian ini dapat mewakili persetujuan atas perbaikan yg dibuat.
Saya mau membatalkan perjanjian ini bisa kah? Saya tidak bermaksud membatal kan cuma mau menghapus 2 point diatas.
Dan adakah dasar hukum untuk membatalkan suatu perjanjian?
Saya ada perjanjian terulis dengan sebuah pihak.. Dimana sudah dalam keadaan "ditandatangi"
Cuma setelah saya baca, ada yg membuat saya keberatan, isi perjanjianya:
1.Penandatangan(saya) wajib menyetujui dija ada pemindah tanganan proyek kepihak lain
2. Adanya ketidaksempurnaan atau kealphaan surat perjanjian ini dapat diperbaiki dan surat perjanjian ini dapat mewakili persetujuan atas perbaikan yg dibuat.
Saya mau membatalkan perjanjian ini bisa kah? Saya tidak bermaksud membatal kan cuma mau menghapus 2 point diatas.
Dan adakah dasar hukum untuk membatalkan suatu perjanjian?
0
810
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya