Quote:
TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kasus dugaan korupsi itu amat kompleks. "Menggurita dari sistem, oknum, dan jaringannya,"ujarnya melalui pesan singkat, Jumat, 10 Oktober 2014.
Menurut Busyro, kasus yang menjerat Suryadharma sudah terjadi sejak lama. Jumlah proyek banyak dan nilainya sangat besar. Oleh sebab itu, KPK belum bisa menahan Suryadharma sebelum kasus ini terungkap lebih jelas.
KPK, kata Busyro, juga terkendala lokus atau tempat pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. "Sebagian kendala itu sudah kami atasi," kata mantan komisioner Komisi Yudisial itu.
Kendala tersebut berimbas pula pada kesulitan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. "Kalau haji itu kan lokusnya di Mekah, maka kami harus ke sana. Kalau ke sana itu terikat dengan mutual legal asistant," kata Busyro.
Sementara itu, KPK dan Arab Saudi belum meneken mutual legal asistant. Namun Busyro yakin hal itu tinggal menunggu waktu saja untuk menetapkan tersangka baru dan menahan Suryadharma.
Dia belum mau mengungkapkan apakah kasus ini melibatkan pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Belum ada indikasi pula keterlibatan pihak swasta. "Jika nanti ada keterlibatan swasta, kami proses juga untuk diperiksa," ujar Busyro.
KPK menetapkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya Rp 1 triliun. Busyro mengatakan nilai kerugian dari kasus ini masih dihitung kepastiannya.
wowoers
pantes aja lama bener ga di tangkap2