Quote:
Palingseru.com – Apakah kamu tahu berapa gaji Presiden dan Wakil Presiden? Mungkin selama ini kamu tidak pernah memikirkannya, karena sudah pasti banyak sekali bukan? Tapi, harus kamu tahu bahwa Presiden dan Wakil Presiden ternyata masih menerima gaji lho setelah Pensiun.
Seperti kita ketahui, tepat tanggal 9 Juli kemarin, seluruh rakyat Indonesia sudah melakukan demokrasi dalam pemilihanPresiden dan Wakil Presiden yang akan bertugas selama lima tahun mendatang.
Itu artinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan akan pensiun bukan, dari tugas nya selama ini. Nah, tahukah kamu, biar pun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebentar lagi akan pensiun, ia tetap menerima gaji lho setiap bualnnya.
Hal ini ternyata sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menyebutkan bahwa setiap Presiden dan Wakil Presiden akan masih menerima gaji pensiun setelah tidak bertugas lagi.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha memastikan bahwa mantan Presiden dan wakil presiden akan menerima hak pensiun setiap bulan.
Namun, untuk jumlah gajinya, ini disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil PResiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Dan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
“UU ini masih berlaku dan besarannya 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Tapi untuk jumlahnya saya belum bisa pastikan karena harus koordinasi dengan Taspen,” kata Kunta seperti dikutip dari Dreamersradio.com
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat Indonesia. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden empat kali lebih tinggi dari pejabat tertinggi di Indonesia.
Jika di hitung jumlahnya, Presiden mendapatkan gaji sebesar Rp 30,24 juta dengan tambahan tunjangan kepresidenan sebesar Rp 32,50 juta. Jadi, jika di jumlahkan, Presiden mendapatkan gaji sebesar Rp 62,74 juta setiap bulannya.
Lalu, untuk Wakil Presiden mendapatkan gaji sebesar Rp 20,16 juta dan tunjangan sebesar Rp 22 juta. Jadi, jika di jumlahkan Wakil Presiden mendapatkan gaji sebesar Rp 42,16 juta, setiap bulannya.
sumber
____________
Pantesan berebut ngaku menang nggak ada yg kalah,ternyata gajinya banyak,