Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antikritik.jayaAvatar border
TS
antikritik.jaya
(HATI YANG LUKA) Kemendagri: Izin FPI sampai 2019, Tidak Bisa Asal Dibubarkan
JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji.

"Mereka (FPI) (punya) izin di Kemendagri sampai 2019. Mereka tidak perlu punya izin di Kesbangpol DKI," kata Dodi saat dihubungi pada Selasa (7/10/2014).

Menurut Dodi, FPI hanya perlu mencatatkan organisasinya di Badan Kesbangpol yang ada di 10 provinsi atau sepertiga dari total provinsi di Indonesia. Dengan begitu, mereka resmi disebut sebagai ormas Islam. [Baca: Ahok: Semua Ormas Pelanggar Konstitusi Harus Dibubarkan]

Sementara itu, pembubaran FPI seperti yang diharapkan beberapa pihak, termasuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menurut Dodi, tidak bisa serta-merta dilakukan. Hal ini disampaikan meskipun FPI dianggap telah melanggar konstitusi yang ada, seperti menolak pengangkatan Basuki menjadi gubernur DKI, walaupun peraturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Apabila Kemendagri mendapat laporan atau rekomendasi untuk menindaklanjuti tindakan FPI, jajarannya baru akan mengevaluasi hal ini. "Dari Polda Metro Jaya, kami juga belum ada rekomendasi untuk bubarkan (FPI). Baru laporan tentang kericuhan kemarin saja (Jumat, 3 Oktober 2014)," kata Dodi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam membubarkan sebuah ormas, yakni harus melalui tiga kali teguran dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang FPI sudah ada dua teguran. Pertama, dulu pas di Depdagri dan Monas, tetapi itu sudah lama banget, saya lupa. Mereka harus punya tiga teguran, baru bisa dibawa ke MA dan pengadilan untuk bisa dibubarkan," kata Dodi.

Sumber ARAHMAH
---------------------------------------------------------------------
Tak ada satupun pejabat di Indonesia yang punya kelainan seperti si Ahok kerjaanya hanya Fitnah dan Mbacot, kalau ada silahkan tunjuk. Kerjanya Cuma seupil belum bisa menuntaskan jakarta Bau tapi bacotnya sudah kemana meni, secara psikologis begitulah jika seseorang menutupi kelemahanya. Ini merupakan pendidikan yang sangat tidak layak di contoh oleh masyrakat .. Potensi SDM di Indonesia sungguh banyak Yang tidak Korupsi, Sopan dan tanpa pencitraan pun banyak, hanya tidak ada cukong yang mempunyai kepentingan untuk mengekpose dalam Media Mainstream mereka.

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
6.4K
101
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.