Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeduageAvatar border
TS
Beduage
Abraham Samad Endus Rencana DPR Bakal Preteli Kewenangan KPK
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad telah mengendus kemungkinan bakal dipretelinya kewenangan KPK oleh anggota DPR. Dia menganggap rencana dibuat oleh orang yang tengah ketakutan.

"Kita menangkap sinyal itu kuat sekali bahwa ada upaya ke arah sana, oleh sebab itu KPK ingin melibatkan masyarakat secara luas. Oleh sebab itu kalau ingin merevisi UU KPK, kalau dianggap sudah kebablasan, mungkin itu cara pandang orang-orang yang sedang ketakutan," kata Abraham Samad, saat berbincang di acara Kick Andy, Jumat (3/10/2014) lalu.

Mungkin saja di masa lalu mereka (anggota DPR), mereka termasuk orang-orang yang jalan hidupnya tidak benar. jadi cuma dikasih kesempatan sebagai anggota DPR dan dengan melakukan money politic sehingga yang bersangkutan bisa terpilih, serta mulai khawatir.

"Saya lihat itu dalil pembenaran, sama sekali bukan menguatkan tapi ada niat terselubung, niat terselubung, ingin mempreteli KPK. termasuk salah satunya kewennagan penyadapan. dan lain-lain. Hemat saya bahwa orang yang berniat preteli KPK, insyaallah akan berhadapan dengan rakyat, dan pasti tidak akan mendapatkan restu dari yang di atas," tutupnya.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Ketua DPR, Setya Novanto dapat melemahkan KPK. Dalam pemilihan pimpinan KPK ke depan, Setya dapat mendorong agar DPR memilih orang yang tak bisa mengusut 'boroknya.' KPK di masa depan,dapat dipimpin orang-orang yang tidak mampu memberantas korupsi.

DPR juga telah lebih dulu membentengi dirinya dari lembaga pemberantasan korupsi. Hal ini tergambar dalam pengesahan Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Tepatnya pada Paragraf 6, Mengenai Hak Imunitas Pasal 224. Koalisi Merah Putih telah mendesign Anggotanya yang memiliki kasus korupsi supaya susah untuk disidik. Seperti pada poin 5 menyebut bahwa pemanggilan dan permintaan keteranan Angggota DPR yang diduga tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana ayat 1, 2, 3 dan 4 harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ditambah ayat 6, jika permintaan penyidikan terhadap Anggota DPR diberi waktu 30 hari menunggu keputusan izin tertulis dari MKD," kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis 2 Oktober lalu.

YDH
SUMBER


tambahan
emoticon-Matabelo


Di RRC koruptor dipotong kepala,
Di Arab Saudi koruptor dipotong tangan,
Di Indonesia koruptor dipotong masa tahanan
Diubah oleh Beduage 06-10-2014 03:28
0
26.1K
677
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.