Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yakuza69Avatar border
TS
yakuza69
Memegang Payud4r4 Siswi SMA Hukumannya Lebih Berat dari Koruptor


Peremas Payudara Siswi SMA Lebih Berbahaya dari Koruptor, Setara Bos Narkoba

UU mengancam pelaku pencabulan anak minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Hukuman minimal ini jauh lebih berat daripada ancaman minimal hukuman ke koruptor atau kejahatan perbankan. Salah satu contoh perbuatan cabul adalah meremas payudara siswi SMA yang belum berusia 18 tahun.

Meremas payudara dinilai memenuhi unsur pasal 76E UU Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan seangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Filosofinya bagus yaitu melindungi generasi bangsa yaitu anak-anak untuk masa depan mereka dan bangsa ini," kata ahli hukum pidana Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/10/2014).

Hukuman minimal 5 tahun penjara tersebut lebih tinggi daripada ancaman minimal kepada koruptor yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor disebutkan:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Pidana minimal ini untuk menghindari disparitas putusan hakim. Di kasus perlindungan anak, hukuman minimal 5 tahun supaya masyarakat menjadi jera sebab jika psikolgi anak dari awal sudah rusak maka fatal generasi bangsa ke depan," papar pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah itu.

Hukuman minimal 5 tahun bagi pencabul anak juga lebih tinggi daripada kejahatan perbankan. Dalam UU Perbankan, hukuman minimal tertinggi bagi pelaku kejahatan perbankan dari internal perbankan yaitu minimal 4 tahun penjara.

"Mereka (pencabul anak dan pemerkosan anak) lebih berbahaya, merusak masa depan anak. Lebih dari extra ordinary crime. Di Amerika Serikat, pelaku kejahatan anak ini merupakah kejahatan serius," cetus Hibnu.

Hukuman minimal yang lebih tinggi dibanding UU Perlindungan Anak yaitu para gembong narkoba. Dalam UU No 35 tahun 2009, hukuman minimal 5 tahun diberikan kepada pengedar narkoba, importir narkoba dan produsen narkoba. Bedanya, dalam UU Narkotika ancaman pidananya maksimal hingga mati.

"Setiap UU punya spirit masing-masing pada saat membuat UU-nya. Saya setuju perusak generasi bangsa dihukum berat," kata Hibnu.

http://news.detik.com/read/2014/10/0...ra-bos-narkoba
Diubah oleh yakuza69 06-10-2014 14:23
0
52.6K
50
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.