Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hhpurnomoAvatar border
TS
hhpurnomo
SBY Terbitkan Perpu, Bagaimana Gugatan di MK yang Tolak Pilkada Via DPRD?
Kamis, 02/10/2014 23:03 WIB
SBY Terbitkan Perpu, Bagaimana Gugatan di MK yang Tolak Pilkada Via DPRD?

Rivki - detikNews
Drama RUU Pilkada
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan Perpu tentang Pemerintahan Daerah. Perpu ini membatalkan UU No 22/2014 tentang Pilkada lewat DPRD. Lantas bagaimana kelanjutan gugatan warga di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada lewat DPRD?

"Uji materi di MK yang kemarin diajukan masyarakat ya berarti berhenti," ucap Wamenkum HAM Denny Indrayana, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Menurut guru besar UGM ini, apa yang digugat warga ke MK ialah menginginkan Pilkada secara langsung. Dengan adanya Perpu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, maka keinginan warga itu sudah terpenuhi.

"Apa yang direview? Kan uji materinya sudah didapatkan," ucap Denny.

Namun Denny, menyerahkan judicial review itu sepenuhnya ke MK. Menurutnya, judicial review atau gugatan terhadap undang-undang merupakan ranah MK.

"Tapi kepastiannya, Itu di kewenangan MK," pungkasnya
ember

Prediksi pesimistik ane :
1. Semua gugatan ke MK harus batal demi hukum (atau dipending hingga tenggelam?)
2. Perppu Pilkada di tolak DPR
3. UU Pilkada kembali berjaya

Brilliant scenario.. emoticon-Amazed
Kita butuh Puyol neech, mainnya bakal panjang banget emoticon-Cape d... (S)

0
1.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.