- Beranda
- Berita dan Politik
Perpu adalah Jawaban SBY atas Kritik dan Masukan
...
TS
arbei.net
Perpu adalah Jawaban SBY atas Kritik dan Masukan
Quote:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perpu Pilkada). Keputusan ini diambil SBY dilakukan sebagai jawaban atas kritik dan masukan yang banyak diberikan oleh beragam kalangan.
“Presiden SBY menghendaki agar pelaksanaan Pilkada ke depan lebih baik dari sebelumnya. Karenanya, substansi Perpu 1/2014 adalah jawaban atas kritik, masukan dan hasil evaluasi yang selama ini banyak disuarakan berbagai pihak”, ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (2/10/2014).
Guru Besar HTN UGM ini menambahkan, Presiden SBY sejak awal pembahasan ingin agar Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah substansi. Apa saja substansi penting Perpu Pilkada? Inilah beberapa diantaranya:
Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perpu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Isi Perpu tersebut intinya berisi 2 hal penting.
"Pertama, menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 1)," jelasnya.
"Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2)," tutup Denny. detik
“Presiden SBY menghendaki agar pelaksanaan Pilkada ke depan lebih baik dari sebelumnya. Karenanya, substansi Perpu 1/2014 adalah jawaban atas kritik, masukan dan hasil evaluasi yang selama ini banyak disuarakan berbagai pihak”, ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (2/10/2014).
Guru Besar HTN UGM ini menambahkan, Presiden SBY sejak awal pembahasan ingin agar Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah substansi. Apa saja substansi penting Perpu Pilkada? Inilah beberapa diantaranya:
- Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota langsung oleh rakyat (Pasal 1)
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205)
- Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat 2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d)
- Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e & f, serta ayat (2), dan Pasal 200)
- Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik
- 6Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75)
- Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
- Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68)
- Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral
- Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71)
- Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159)
- Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
- Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)
- Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41)
- Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
- Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye
- Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2)
Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perpu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Isi Perpu tersebut intinya berisi 2 hal penting.
"Pertama, menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 1)," jelasnya.
"Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2)," tutup Denny. detik
apakah langkah KMP selanjutnya ?
Diubah oleh arbei.net 02-10-2014 17:05
0
1.9K
Kutip
30
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok