- Beranda
- The Lounge
8 Aktivitas Ilegal Orang Asing di Bali
...
TS
grandong.ngamuk
8 Aktivitas Ilegal Orang Asing di Bali
Kehadiran orang asing di Bali; di satu sisi menimbulkan banyak kebaikan, di sisi lainnya juga menimbulkan hal-hal buruk. Salahsatu hal buruk itu adalah aktivitas-aktivitas ilegal oleh orang asing di Bali, yang kian lama frekwensi dan modusnya kian massif.
Berikut adalah 8 aktivitas ilegal oleh orang asing di Bali yang langgeng sepanjang waktu, seolah-olah tak pernah terkoreksi.
1. Berkendaraan Secara Ilegal
Quote:
Quote:
Yang kita tahu dari media-media, orang asing sangat disiplin dan teratur dalam berlalulintas. Tetapi entah mengapa, ketika mereka ada di Bali kesan disiplin itu kerap tak terlihat. Malah sebaliknya, banyak diantara mereka yang melanggar aturan lalulintas. Pelanggaran lalulintas paling banyak dan mencolok yang dilakukan oleh orang asing di Bali adalah berkendaraan tanpa helm, kontras dengan masyarakat lokal.Pelanggaran paling sering kedua adalah berkendaraan tanpa SIM. Aturannya, orang asing hanya boleh berkendaraan sendiri (tanpa sopir), bila mereka memiliki memegang SIM lokal atau SIM Internasional.Diantara banyaknya orang asing yang berlalu-lalang dan berkendaraan di Bali, yang paling banyak melakukan pelanggaran lalulintas adalah mereka yang berasal dari Australia. Tidak mengagetkan memang karena hampir 50 persen wisatawan dan orang asing yang ada di Bali adalah warga Australia. Menurut Data yang pernah dirilis oleh Kantor Konsulat Australia di Denpasar, ada sedikitnya 1 orang Australia meninggal di Bali setiap 9 hari. Dan sebagian besarnya akibat kecelakaan lalulintas.Yang mengkhawatirkan, ini tergolong aktivitas ilegal orang asing yang bisa kita saksikan, di siang hari bolong, telanjang bulat di depan mata. Namun mereka bisa mengulang-ulang pelanggaran ini setiap hari, di sepanjang bulan, selama bertahun-tahun. Seolah-olah sesuatu yang biasa saja. Mengapa? Anda lebih tahu jawabannya.
2. Menggunakan Visa Kunjungan/Turis Secara Ilegal
Quote:
Quote:
Aktivitas ilegal berikutnya yang banyak dilakukan oleh orang asing di Bali adalah penyelewengan visa kunjungan.Yang namanya “visa kunjungan” fungsinya memang sebatas berkunjung, umumnya berwisata—itu sebabnya sering disebut “visa turis.” Pada kenyataannya, banyak orang asing bebas berkeliaran di Bali untuk melakukan aktivitas usaha dan pekerjaan, hanya dengan bermodal visa kunjungan alias visa turis.Memang, mereka patuh terhadap batasan lamanya tinggal di Bali—keluar Bali (Indonesia) sebelum masa berlaku visa habis (30 hari). Akan tetapi, banyak diantara mereka yang bisa memanfaatkan waktu 30 hari tersebut untuk melakukan aktivitas bisnis atau pekerjaan berjangka singkat di Bali. Misalnya:
-Seorang photographer professional asing, hanya dengan modal visa turis, bisa menyelesaikan satu proyek foto hanya dalam waktu 1 minggu, dapat berlibur di Bali dan pulang kembali ke negaranya dengan mengantongi uang $15,000 hingga $20,000, tanpa bayar pajak samasekali.
-Seorang pakar kuliner asing, hanya dengan modal visa turis, bisa melakukan review berbayar terhadap beberapa restoran hanya dalam beberapa hari, dapat liburan dan makan-makan gratis di Bali, pulang ke negaranya dengan mengantongi uang, tanpa membayar pajak.
-Seorang pengusaha, hanya dengan modal visa turis, bisa sourcing (mencari contoh barang, memesan/placing order ke supplier, inspeksi kualitas barang dan mengatur rencana pengiriman dengan freight forwarder/cargo) dalam waktu 2 hingga 3 minggu, pulang ke negaranya tinggal menunggu barang pesanan tiba.
-Seorang konsultan manajemen, hanya dengan modal visa turis, bisa memberikan konsultasi dan workshop manajemen untuk beberapa perusahaan asing di Bali dalam waktu 1 hingga 2 minggu, pulang ke negaranya dengan penghasilan yang tidak dipotong pajak.Dan lain sebagainya.
Dampak buruk dari praktek ilegal ini adalah banyaknya peluang kerja dan usaha yang seharusnya bisa diambil oleh orang Bali (lokal) bisa diserobot dengan begitu mudah oleh orang asing. Dalam skup yang lebih luas, Bali kehilangan potensi pendapatan akibat banyaknya aktivitas kerja dan usaha yang lolos dari pengenaan pajak.
-Seorang photographer professional asing, hanya dengan modal visa turis, bisa menyelesaikan satu proyek foto hanya dalam waktu 1 minggu, dapat berlibur di Bali dan pulang kembali ke negaranya dengan mengantongi uang $15,000 hingga $20,000, tanpa bayar pajak samasekali.
-Seorang pakar kuliner asing, hanya dengan modal visa turis, bisa melakukan review berbayar terhadap beberapa restoran hanya dalam beberapa hari, dapat liburan dan makan-makan gratis di Bali, pulang ke negaranya dengan mengantongi uang, tanpa membayar pajak.
-Seorang pengusaha, hanya dengan modal visa turis, bisa sourcing (mencari contoh barang, memesan/placing order ke supplier, inspeksi kualitas barang dan mengatur rencana pengiriman dengan freight forwarder/cargo) dalam waktu 2 hingga 3 minggu, pulang ke negaranya tinggal menunggu barang pesanan tiba.
-Seorang konsultan manajemen, hanya dengan modal visa turis, bisa memberikan konsultasi dan workshop manajemen untuk beberapa perusahaan asing di Bali dalam waktu 1 hingga 2 minggu, pulang ke negaranya dengan penghasilan yang tidak dipotong pajak.Dan lain sebagainya.
Dampak buruk dari praktek ilegal ini adalah banyaknya peluang kerja dan usaha yang seharusnya bisa diambil oleh orang Bali (lokal) bisa diserobot dengan begitu mudah oleh orang asing. Dalam skup yang lebih luas, Bali kehilangan potensi pendapatan akibat banyaknya aktivitas kerja dan usaha yang lolos dari pengenaan pajak.
3. Tinggal dan Bekerja di Bali Secara Ilegal
Quote:
Quote:
Orang asing yang bekerja di Bali diwajibkan memiliki ijin kerja (working permit) dan ijin tinggal terbatas (kartunya disebut KITAS). Keduanya berlaku untuk 1 tahun. Bisa juga dipandang sebaliknya; orang asing boleh tinggal di Bali dalam kurun waktu lebih dari 30 hari hanya bila bekerja di suatu perusahaan di Bali dan memegang ijin kerja.
Sementara, ijin kerja (working permit) itu sendiri disertai oleh batasan-batasan, antara lain:
-Harus memiliki kontrak kerja dengan perusahaan (lokal/asing) yang berbadan usaha (PT) type menengah dan besar (tidak boleh PT berskala kecil). Perusahaan dimana orang asingnya akan bekerja disebut “perusahaan sponsor”.
-Hanya diberikan untuk orang asing yang bekerja di level tertentu, yakni: posisi-posisi managerial (Manager, General Manager, Director, dan Tenaga Ahli/expert). Tidak boleh di bawah level itu.
Untuk melindungi pekerja lokal, orang asing hanya boleh bekerja di Bali untuk sementara waktu. Pada suatu hari nanti dia harus meninggalkan Bali. Dan saat itu tiba, harus ada orang (pegawai) lokal yang mampu menggantikan posisinya. Untuk itu, selama bekerja di Bali mereka wajib memberikan training dan transfer skill kepada orang lokal yang dijadikan pendamping.
Orang asing yang bekerja di Bali wajib memiliki NPWP dan membayar pajak.
Aturan yang sangat bagus, namun sering diselewengkan oleh orang asing yang tinggal di Bali, dengan beberapa modus, diantaranya:
Seorang pengusaha asing, untuk menjalankan dan mengendalikan usahanya Ia perlu tinggal di Bali dalam kurun waktu lebih dari 30 hari. Namun karena tidak ingin tercatat sebagai pengusaha, maka dia memohon ijin kerja—seolah-olah dirinya bekerja di suatu perusahaan—tentu dengan meminta bantuan sponsor dari perusahaan tersebut (biasanya perusahaan kenalannya atau mitra usahanya yang ada di Bali).
Seorang pekerja asing, dalam ijin tinggalnya tercantum alamat Jl. Nakula, Kuta, Bali, namun faktanya dia tak pernah ada di sana, karena sesungguhnya dia tinggal di kawasan Nusa Dua.
Sebuah perusahaan asing mendatangkan tenaga kerja asing dengan level yang sesungguhnya belum mencapai posisi managerial, namun dipaksakan seolah-olah pekerja tersebut seorang Manager, hanya supaya mendapat ijin kerja.
Seorang General Manager atau Director asing membawa pembantunya/baby sitter nya dari luar negeri untuk ikut ke Indonesia, dan diposisikan solah-olah bekerja sebagai seorang manajer.
Hampir 99.9 persen orang asing yang memegang ijin kerja di Bali, tidak sungguh-sungguh melakukan transfer-skill kepada orang lokal. Keberadaan pekerja lokal pandamping yang tercatat dalam ijin hanya sebatas formalitas belaka. Dampak buruk dari aktivitas ilegal ini adalah tidak terlindunginya pekerja lokal. Posisi yang seharusnya bisa diisi oleh orang lokal diserobot begitu saja dengan melanggar ijin kerja untuk orang asing.
Disamping itu, praktek ilegal ini juga menimbulkan persaingan usaha antara lokal dan asing yang tidak sehat, dimana perusahaan yang dimiliki orang asing menjadi luput dari kewajiban-kewajiban legal tanpa diketahui oleh pemerintah, sementara perusahaan yang dimiliki oleh orang lokal terbebani oleh kewajiban-kewajiban legal, seperti membayar pajak.
Sementara, ijin kerja (working permit) itu sendiri disertai oleh batasan-batasan, antara lain:
-Harus memiliki kontrak kerja dengan perusahaan (lokal/asing) yang berbadan usaha (PT) type menengah dan besar (tidak boleh PT berskala kecil). Perusahaan dimana orang asingnya akan bekerja disebut “perusahaan sponsor”.
-Hanya diberikan untuk orang asing yang bekerja di level tertentu, yakni: posisi-posisi managerial (Manager, General Manager, Director, dan Tenaga Ahli/expert). Tidak boleh di bawah level itu.
Untuk melindungi pekerja lokal, orang asing hanya boleh bekerja di Bali untuk sementara waktu. Pada suatu hari nanti dia harus meninggalkan Bali. Dan saat itu tiba, harus ada orang (pegawai) lokal yang mampu menggantikan posisinya. Untuk itu, selama bekerja di Bali mereka wajib memberikan training dan transfer skill kepada orang lokal yang dijadikan pendamping.
Orang asing yang bekerja di Bali wajib memiliki NPWP dan membayar pajak.
Aturan yang sangat bagus, namun sering diselewengkan oleh orang asing yang tinggal di Bali, dengan beberapa modus, diantaranya:
Seorang pengusaha asing, untuk menjalankan dan mengendalikan usahanya Ia perlu tinggal di Bali dalam kurun waktu lebih dari 30 hari. Namun karena tidak ingin tercatat sebagai pengusaha, maka dia memohon ijin kerja—seolah-olah dirinya bekerja di suatu perusahaan—tentu dengan meminta bantuan sponsor dari perusahaan tersebut (biasanya perusahaan kenalannya atau mitra usahanya yang ada di Bali).
Seorang pekerja asing, dalam ijin tinggalnya tercantum alamat Jl. Nakula, Kuta, Bali, namun faktanya dia tak pernah ada di sana, karena sesungguhnya dia tinggal di kawasan Nusa Dua.
Sebuah perusahaan asing mendatangkan tenaga kerja asing dengan level yang sesungguhnya belum mencapai posisi managerial, namun dipaksakan seolah-olah pekerja tersebut seorang Manager, hanya supaya mendapat ijin kerja.
Seorang General Manager atau Director asing membawa pembantunya/baby sitter nya dari luar negeri untuk ikut ke Indonesia, dan diposisikan solah-olah bekerja sebagai seorang manajer.
Hampir 99.9 persen orang asing yang memegang ijin kerja di Bali, tidak sungguh-sungguh melakukan transfer-skill kepada orang lokal. Keberadaan pekerja lokal pandamping yang tercatat dalam ijin hanya sebatas formalitas belaka. Dampak buruk dari aktivitas ilegal ini adalah tidak terlindunginya pekerja lokal. Posisi yang seharusnya bisa diisi oleh orang lokal diserobot begitu saja dengan melanggar ijin kerja untuk orang asing.
Disamping itu, praktek ilegal ini juga menimbulkan persaingan usaha antara lokal dan asing yang tidak sehat, dimana perusahaan yang dimiliki orang asing menjadi luput dari kewajiban-kewajiban legal tanpa diketahui oleh pemerintah, sementara perusahaan yang dimiliki oleh orang lokal terbebani oleh kewajiban-kewajiban legal, seperti membayar pajak.
4. Memiliki Aset Secara Ilegal
Quote:
Quote:
Orang asing tidak diijinkan memiliki aset (tanah, bangunan, kendaraan) di wilayah Indonesia, termasuk Bali.
Satu-satunya aset yang boleh dimiliki oleh orang asing yang ada di Bali adalah aset dalam bentuk ‘hak sewa’. Mereka hanya boleh menyewa aset dari orang lokal untuk jangka waktu tertentu (properti-properti di Kuta dan Seminyak banyak yang disewakan hingga jangka waktu 25 tahun)
Tujuan dari aturan ini sudah pasti untuk melindungi kepentingan Indonesia, terutama orang lokal (orang Bali dalam hal ini). Jangan sampai lama-lama Bali dimiliki dan dikendalikan oleh orang asing.
Faktanya, tidak demikian. Banyak orang asing yang memiliki aset di Bali (terutama villa dan kendaraan pribadi).
Villa yang dimiliki oleh orang asing misalnya, ada yang ditempati sendiri, tak sedikit juga yang disewakan kepada orang asing lainnya—baik itu dalam jangka pendek (beberapa hari) maupun dalam jangka yang lebih panjang (tahunan).
Tentu saja nama mereka (orang asingnya) tidak tercantum dalam surat-surat terkait dengan kepemilikan aset (sertifikat, ijin mendirikan bangunan atau BPKB mobil). Nama yang dicantumkan di sana adalah nama orang lokal. Hal itu dilakukan dengan cara bekerjasama dengan seorang notaris di mana propertinya berada.
Misalnya:
Ketika seorang ‘bule’ membeli villa, nama yang dicantumkan dalam akte jual-beli adalah nama orang lokal (bisa kenalannya atau partner usahanya atau stafnya atau bahkan pembantunya), istilahnya “pinjam nama”. Sebagai imbalan, orang yang meminjamkan namanya diberi kompensasi tertentu, entah dalam bentuk uang atau lainnya.
Untuk melindungi diri (agar aset tidak diambil alih oleh orang lokalnya), si bule meminta notaris untuk menerbitkan akte hutang-piutang antara dirinya dengan orang lokalnya, secara terpisah. Selanjutnya, oleh notaris dibuatkan akte “Pengakuan Utang” (kadang disebut “akte nominasi”) dimana orang lokalnya memberikan pengakuan bahwa dirinya memiliki utang kepada si bule.
Jika suatu saat orang lokalnya ‘nakal’—bermaksud menguasai aset kepunyaan si bule, maka si bule bisa dengan mudah menagih utang yang sudah tercantum di akte.
Begitulah caranya orang asing di Bali mengakali aturan pemerintah yang melarang orang asing memiliki aset di Bali dan Indonesia pada umumnya.
Pertanyaan yang timbul, mungkin: apakah proses kepemilikan itu bisa disebut legal, bukankah telah dilakukan di depan seorang notaris yang notabenanya adalah pejabat pembuat akte tanah (PPAT) resmi yang diakui oleh negara?
Itu ilegal. Alasannya? Lain kali akan dibahas (dengan kasus) secara mengkhusus. Yang jelas cara itulah yang banyak direkomendasikan oleh para agen properti yang ada di Kuta dan sekitarnya, bahkan dibeberkan hingga ke the New York Times.
Satu-satunya aset yang boleh dimiliki oleh orang asing yang ada di Bali adalah aset dalam bentuk ‘hak sewa’. Mereka hanya boleh menyewa aset dari orang lokal untuk jangka waktu tertentu (properti-properti di Kuta dan Seminyak banyak yang disewakan hingga jangka waktu 25 tahun)
Tujuan dari aturan ini sudah pasti untuk melindungi kepentingan Indonesia, terutama orang lokal (orang Bali dalam hal ini). Jangan sampai lama-lama Bali dimiliki dan dikendalikan oleh orang asing.
Faktanya, tidak demikian. Banyak orang asing yang memiliki aset di Bali (terutama villa dan kendaraan pribadi).
Villa yang dimiliki oleh orang asing misalnya, ada yang ditempati sendiri, tak sedikit juga yang disewakan kepada orang asing lainnya—baik itu dalam jangka pendek (beberapa hari) maupun dalam jangka yang lebih panjang (tahunan).
Tentu saja nama mereka (orang asingnya) tidak tercantum dalam surat-surat terkait dengan kepemilikan aset (sertifikat, ijin mendirikan bangunan atau BPKB mobil). Nama yang dicantumkan di sana adalah nama orang lokal. Hal itu dilakukan dengan cara bekerjasama dengan seorang notaris di mana propertinya berada.
Misalnya:
Ketika seorang ‘bule’ membeli villa, nama yang dicantumkan dalam akte jual-beli adalah nama orang lokal (bisa kenalannya atau partner usahanya atau stafnya atau bahkan pembantunya), istilahnya “pinjam nama”. Sebagai imbalan, orang yang meminjamkan namanya diberi kompensasi tertentu, entah dalam bentuk uang atau lainnya.
Untuk melindungi diri (agar aset tidak diambil alih oleh orang lokalnya), si bule meminta notaris untuk menerbitkan akte hutang-piutang antara dirinya dengan orang lokalnya, secara terpisah. Selanjutnya, oleh notaris dibuatkan akte “Pengakuan Utang” (kadang disebut “akte nominasi”) dimana orang lokalnya memberikan pengakuan bahwa dirinya memiliki utang kepada si bule.
Jika suatu saat orang lokalnya ‘nakal’—bermaksud menguasai aset kepunyaan si bule, maka si bule bisa dengan mudah menagih utang yang sudah tercantum di akte.
Begitulah caranya orang asing di Bali mengakali aturan pemerintah yang melarang orang asing memiliki aset di Bali dan Indonesia pada umumnya.
Pertanyaan yang timbul, mungkin: apakah proses kepemilikan itu bisa disebut legal, bukankah telah dilakukan di depan seorang notaris yang notabenanya adalah pejabat pembuat akte tanah (PPAT) resmi yang diakui oleh negara?
Itu ilegal. Alasannya? Lain kali akan dibahas (dengan kasus) secara mengkhusus. Yang jelas cara itulah yang banyak direkomendasikan oleh para agen properti yang ada di Kuta dan sekitarnya, bahkan dibeberkan hingga ke the New York Times.
5. Memiliki dan Mengelola Usaha Secara Ilegal
Quote:
Quote:
Bali terbuka terhadap investasi pihak asing. Namun ada aturan main yang harus diikuti oleh orang asing yang ingin membuka dan menjalankan usaha di Bali. Minimal dia harus resmi tercatat sebagai investor asing dan mengalirkan dana investasi dalam jumlah tertentu ke Bali.
Satu-satunya cara legal orang asing memiliki usaha di Bali (dan Indonesia pada umumnya), adalah melalui penanaman modal asing (PMA). Nilai nominal minimal untuk penanaman modal (investasi) asing, untuk saat ini, USD 200,000.
Itu aturannya. Pada kenyataannya banyak orang asing bisa memiliki usaha di Bali hanya dengan modal awal USD 10,000 atau kurang. Bahkan tak sedikit yang datang ke Bali awalnya hanya bermodal dengkul (bekerja paruh waktu, mengumpulkan uang, lalu bikin usaha di Bali).
Saat ini, mungkin separuh lebih usaha orang asing di Bali, tidak berbentuk PMA. Mereka mendirikan CV atau PT lokal dengan mencantumkan orang lokal sebagai pemilik dan pengurus di dalam akte pendirian dan dokumen legalitas perusahaannya.
Yang konyol namun sering diabaikan oleh notaris lokal, saat menerbitkan akte perusahaan, adalah pengurus perusahaan yang samasekali tak tahu apa-apa mengenai usaha tersebut, ‘modal disetor’ yang tercantum hanya modal kosong alias fiktif, untuk formalitas belaka.
Yang paling ekstrim mungkin, dan ini banyak terjadi, posisi direktur dipegang oleh pembantu (maid) nya si bule. Salah satu alasan mengapa bule menempatkan pembantunya sebagai pemilik perusahaan, yang pernah saya dengar beberapa kali, adalah untuk keamanan, supaya tidak macem-macem (‘nakal’).
Motivasi mengapa banyak bule menempuh cara ilegal (mendirikan CV/PT lokal) dibandingkan cara legal (mendirikan PMA), yang paling banyak adalah: tidak mampu memenuhi persaratan minimal modal USD 200,000. Namun ada juga yang karena tidak mau tercatat resmi sebagai investor untuk alasan-alasan tertentu. (lihat aktivitas ilegal 7 dan 8).
Satu-satunya cara legal orang asing memiliki usaha di Bali (dan Indonesia pada umumnya), adalah melalui penanaman modal asing (PMA). Nilai nominal minimal untuk penanaman modal (investasi) asing, untuk saat ini, USD 200,000.
Itu aturannya. Pada kenyataannya banyak orang asing bisa memiliki usaha di Bali hanya dengan modal awal USD 10,000 atau kurang. Bahkan tak sedikit yang datang ke Bali awalnya hanya bermodal dengkul (bekerja paruh waktu, mengumpulkan uang, lalu bikin usaha di Bali).
Saat ini, mungkin separuh lebih usaha orang asing di Bali, tidak berbentuk PMA. Mereka mendirikan CV atau PT lokal dengan mencantumkan orang lokal sebagai pemilik dan pengurus di dalam akte pendirian dan dokumen legalitas perusahaannya.
Yang konyol namun sering diabaikan oleh notaris lokal, saat menerbitkan akte perusahaan, adalah pengurus perusahaan yang samasekali tak tahu apa-apa mengenai usaha tersebut, ‘modal disetor’ yang tercantum hanya modal kosong alias fiktif, untuk formalitas belaka.
Yang paling ekstrim mungkin, dan ini banyak terjadi, posisi direktur dipegang oleh pembantu (maid) nya si bule. Salah satu alasan mengapa bule menempatkan pembantunya sebagai pemilik perusahaan, yang pernah saya dengar beberapa kali, adalah untuk keamanan, supaya tidak macem-macem (‘nakal’).
Motivasi mengapa banyak bule menempuh cara ilegal (mendirikan CV/PT lokal) dibandingkan cara legal (mendirikan PMA), yang paling banyak adalah: tidak mampu memenuhi persaratan minimal modal USD 200,000. Namun ada juga yang karena tidak mau tercatat resmi sebagai investor untuk alasan-alasan tertentu. (lihat aktivitas ilegal 7 dan 8).
6. Mengekspor dan Impor Barang Secara Ilegal
Quote:
Quote:
Ada 2 type aktivitas khas usaha orang asing yang ada di Bali, di luar sektor wisata, yakni:
Usaha yang didominasi oleh aktivitas ekspor – Membuat atau membeli barang dagangan di Bali untuk kemudian di jual ke luar negeri. Komoditinya bisa macam-macam, mulai dari barang kerajinan/handicraft, textile, jewelry, furniture, interior dan eksterior, lukisan, ikan, kerang, buah, dan lain sebagainya.
Usaha yang didominasi oleh aktivitas impor – Memesan dan membeli barang di luar negeri untuk kemudian di jual di Bali, biasanya untuk orang asing dan pasokan ke hotel/restoran/butiq/Spa besar di Bali (terutama barang-barang bermerk). Tak sedikit diantara mereka yang menjadi pemegang resmi lisensi merk terkenal luar negeri, tentunya dengan membayar royalti ke pemilik merk.
Diantara perusahaan-perusahaan milik orang asing ini, ada yang memiliki ijin ekspor dan impor yang lengkap (dalam jumlah yang relative sedikit), dan banyak—bahkan lebih banyak—yang tidak memiliki ijin ekspor atau impor.
Meskipun tidak mengantongi ijin, hebatnya, mereka tetap bisa melakukan aktivitas ekspor atau impor, tanpa hambatan, selama bertahun-tahun. Mereka melakukan itu dengan cara, lagi-lagi, “pinjam nama” perusahaan lain yang memiliki ijin ekspor atau impor.
Yang banyak memuluskan praktek ilegal ini adalah perusahaan-perusahaan pengiriman barang (cargo/forwarding companies) termasuk perusahaan-perusahaan kurir yang namanya sudah populer di seluruh penjuru dunia (maaf tak boleh menyebut nama).
Dalam proses ekspor barang, si bule tinggal mengirimkan barangnya ke perusahaan pengiriman (cargo/pemegang ijin ekspor) yang ada di sekitar Kuta atau Denpasar, disertai dengan data barang. Selanjutnya pihak cargo yang urus dokumen ekspor, tentu dengan menggunakan namanya sendiri (bukan nama/perusahaannya si bule), mengurus fiat muat di airport/pelabuhan, hingga pengiriman ke negara tujuan. Yang parah dalam kasus ini, ada kalanya perusahaan pemegang ijin ekspor samasekali tidak mengurus pengiriman, mereka hanya ‘menyewakan-nama’ dan urus dokumen ekspor.
Demikiam halnya dalam kasus impor, si bule bekerjasama dengan importer yang mayoritas perusahaan cargo pemegang ijin impor. Modusnya sama persis. Bedanya hanya barang keluar (untuk ekspor) dan barang masuk (untuk impor).
Aktivitas ini sudah begitu lumrah dilakukan di Bali. Bukan hanya perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh orang asing, melainkan juga lokal dalam jumlah yang relative lebih sedikit. Mungkin saking lumrahnya, sehingga semua pihak menganggap praktek ini legal adanya.
Untuk pelaku lokal, mungkin masih bisa ditoleransi, karena bagaimanapun juga toh manfaat yang ditimbulkan masih tetap dinikmati oleh masyarakat Bali itu sendiri, uang penjualan tak lari ke luar negeri. Tetapi pelaku asing, sangatlah merugikan, karena uang penjualan sebagian besarnya tidak digunakan di Bali.
Usaha yang didominasi oleh aktivitas ekspor – Membuat atau membeli barang dagangan di Bali untuk kemudian di jual ke luar negeri. Komoditinya bisa macam-macam, mulai dari barang kerajinan/handicraft, textile, jewelry, furniture, interior dan eksterior, lukisan, ikan, kerang, buah, dan lain sebagainya.
Usaha yang didominasi oleh aktivitas impor – Memesan dan membeli barang di luar negeri untuk kemudian di jual di Bali, biasanya untuk orang asing dan pasokan ke hotel/restoran/butiq/Spa besar di Bali (terutama barang-barang bermerk). Tak sedikit diantara mereka yang menjadi pemegang resmi lisensi merk terkenal luar negeri, tentunya dengan membayar royalti ke pemilik merk.
Diantara perusahaan-perusahaan milik orang asing ini, ada yang memiliki ijin ekspor dan impor yang lengkap (dalam jumlah yang relative sedikit), dan banyak—bahkan lebih banyak—yang tidak memiliki ijin ekspor atau impor.
Meskipun tidak mengantongi ijin, hebatnya, mereka tetap bisa melakukan aktivitas ekspor atau impor, tanpa hambatan, selama bertahun-tahun. Mereka melakukan itu dengan cara, lagi-lagi, “pinjam nama” perusahaan lain yang memiliki ijin ekspor atau impor.
Yang banyak memuluskan praktek ilegal ini adalah perusahaan-perusahaan pengiriman barang (cargo/forwarding companies) termasuk perusahaan-perusahaan kurir yang namanya sudah populer di seluruh penjuru dunia (maaf tak boleh menyebut nama).
Dalam proses ekspor barang, si bule tinggal mengirimkan barangnya ke perusahaan pengiriman (cargo/pemegang ijin ekspor) yang ada di sekitar Kuta atau Denpasar, disertai dengan data barang. Selanjutnya pihak cargo yang urus dokumen ekspor, tentu dengan menggunakan namanya sendiri (bukan nama/perusahaannya si bule), mengurus fiat muat di airport/pelabuhan, hingga pengiriman ke negara tujuan. Yang parah dalam kasus ini, ada kalanya perusahaan pemegang ijin ekspor samasekali tidak mengurus pengiriman, mereka hanya ‘menyewakan-nama’ dan urus dokumen ekspor.
Demikiam halnya dalam kasus impor, si bule bekerjasama dengan importer yang mayoritas perusahaan cargo pemegang ijin impor. Modusnya sama persis. Bedanya hanya barang keluar (untuk ekspor) dan barang masuk (untuk impor).
Aktivitas ini sudah begitu lumrah dilakukan di Bali. Bukan hanya perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh orang asing, melainkan juga lokal dalam jumlah yang relative lebih sedikit. Mungkin saking lumrahnya, sehingga semua pihak menganggap praktek ini legal adanya.
Untuk pelaku lokal, mungkin masih bisa ditoleransi, karena bagaimanapun juga toh manfaat yang ditimbulkan masih tetap dinikmati oleh masyarakat Bali itu sendiri, uang penjualan tak lari ke luar negeri. Tetapi pelaku asing, sangatlah merugikan, karena uang penjualan sebagian besarnya tidak digunakan di Bali.
7. Menghindari Bayar Pajak
Quote:
Quote:
Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah praktek ilegal lainnya yang banyak dilakukan oleh orang asing yang ada di Bali. Berbagai upaya mereka lakukan untuk membayar pajak serendah-rendahnya, bila perlu tak bayar pajak sama sekali.
Misalnya:
Dengan menggunakan visa kunjungan untuk melakukan aktivitas kerja dan bisnis berjangkawaktu pendek, mereka terhindar dari kewajiban membayar pajak.
Dengan menggunakan fasilitas ijin tinggal dan ijin kerja untuk menjalankan usaha (seolah-olah bekerja), mereka tidak harus memiliki NPWP Badan (perusahaan), sehingga tidak perlu membayar pajak atas usaha yang mereka jalankan.
Sekalipun terdaftar sebagai pekerja, pajak gajinya sebagai pekerjapun minta dikecilkan kepada pemberi sponsor (yang pura-pura mempekerjakan).
Bentuk penghindaran pajak lainnya yang banyak dilakukan oleh orang asing yang tinggal di Bali adalah dengan metode yang disebut “transfer pricing”. Sederhananya seperti ini:
Barang dagangan yang di jual ke luar negeri tidak langsung dikirimkan ke alamat pelanggan, melainkan dikirimkan ke alamat kantornya sendiri di luar negeri sana. Pada saat pengiriman barang ke kantornya sendiri (di luar negeri sana), nilai jual yang dicantumkan hanya sebesar biaya dan beban menjalankan usahanya di Bali—bukan nilai jual yang sebenarnya. Dengan demikian, maka laba yang kena pajak di Bali otomatis menjadi nol, karena “Laba = Penjualan – Biaya.”
Misalnya:
Dengan menggunakan visa kunjungan untuk melakukan aktivitas kerja dan bisnis berjangkawaktu pendek, mereka terhindar dari kewajiban membayar pajak.
Dengan menggunakan fasilitas ijin tinggal dan ijin kerja untuk menjalankan usaha (seolah-olah bekerja), mereka tidak harus memiliki NPWP Badan (perusahaan), sehingga tidak perlu membayar pajak atas usaha yang mereka jalankan.
Sekalipun terdaftar sebagai pekerja, pajak gajinya sebagai pekerjapun minta dikecilkan kepada pemberi sponsor (yang pura-pura mempekerjakan).
Bentuk penghindaran pajak lainnya yang banyak dilakukan oleh orang asing yang tinggal di Bali adalah dengan metode yang disebut “transfer pricing”. Sederhananya seperti ini:
Barang dagangan yang di jual ke luar negeri tidak langsung dikirimkan ke alamat pelanggan, melainkan dikirimkan ke alamat kantornya sendiri di luar negeri sana. Pada saat pengiriman barang ke kantornya sendiri (di luar negeri sana), nilai jual yang dicantumkan hanya sebesar biaya dan beban menjalankan usahanya di Bali—bukan nilai jual yang sebenarnya. Dengan demikian, maka laba yang kena pajak di Bali otomatis menjadi nol, karena “Laba = Penjualan – Biaya.”
8. Melakukan Pencucian Uang
Quote:
Quote:
Pencucian uang (money laundering) oleh orang asing yang tinggal di Bali, tergolong sedikit, dan sulit dibuktikan. Namun penulis sendiri pernah menyaksikan bahkan menangani satu kasus yang ternyata berujung pada aktivitas pencucian uang.
Sekitar tahun 2002, seorang warga Amerika Serikat (AS) mendirikan usaha akomodasi, tepatnya beberapa Villa di daerah Jimbaran, bentuk badan usahanya PT dengan “meminjam nama” orang lokal.
Sekitar tahun 2005, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima surat dari IRS (kantor pajaknya AS) dan tembusan dari Interpol yang menyebutkan bahwa warga AS dengan nama Mr. ABC, pemegang Passport xxxxxxx, terakhir diketahui beralamat di Jimbaran, Bali, telah memindahkan dana dalam jumlah besar ke Bali tanpa melalui prosedur yang benar dan belum kena pajak di AS. Pihak AS menduga uang tersebut adalah hasil aktivitas ilegal di AS sana, untuk itu minta kerjasama untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, ternyata terbukti warga asing tersebut membuka usaha Villa di Jimbaran memang untuk maksud memutar (mencuci) uang yang dia peroleh secara tak sah di AS sana.
Sejak saat itu, penulis memperkirakan masih ada banyak Mr. ABC Mr ABC lain, yang memiliki usaha di Bali dengan cara ilegal (pinjam nama lokal), untuk tujuan ‘money laundering‘, termasuk penghindaran pajak.
Sekitar tahun 2002, seorang warga Amerika Serikat (AS) mendirikan usaha akomodasi, tepatnya beberapa Villa di daerah Jimbaran, bentuk badan usahanya PT dengan “meminjam nama” orang lokal.
Sekitar tahun 2005, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima surat dari IRS (kantor pajaknya AS) dan tembusan dari Interpol yang menyebutkan bahwa warga AS dengan nama Mr. ABC, pemegang Passport xxxxxxx, terakhir diketahui beralamat di Jimbaran, Bali, telah memindahkan dana dalam jumlah besar ke Bali tanpa melalui prosedur yang benar dan belum kena pajak di AS. Pihak AS menduga uang tersebut adalah hasil aktivitas ilegal di AS sana, untuk itu minta kerjasama untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, ternyata terbukti warga asing tersebut membuka usaha Villa di Jimbaran memang untuk maksud memutar (mencuci) uang yang dia peroleh secara tak sah di AS sana.
Sejak saat itu, penulis memperkirakan masih ada banyak Mr. ABC Mr ABC lain, yang memiliki usaha di Bali dengan cara ilegal (pinjam nama lokal), untuk tujuan ‘money laundering‘, termasuk penghindaran pajak.
Hal penting yang perlu kita sadari adalah bahwa sebagian besar dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh orang asing di Bali bersumber dari rumah kita sendiri:
a. Aturan yang tak jelas – Pertama bisa menimbulkan salah tafsir—sehingga menjadi salah dalam pelaksanaannya. Dan disisi penegak aturan di lapangan, mereka menjadi ragu bertindak dalam menegakkan aturan.
b. Birokrasi panjang yang tak masuk-akal – Harus diakui, banyak birokrasi aturan di negara kita yang cenderung panjang dan tak masuk akal, dilihat dari kepraktisan menjalankan usaha—sehingga menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi. Ini kemudian membuat para pelaku usaha (termasuk bule) selalu mencari cara untuk mempermudah dan memperpendek birokrasi, yang pada akhirnya menjadi pelanggaran.
c. Penegakan hukum yang tidak konsisten – Kelemahan yang paling fatal dari setiap aturan yang ada di negara kita, termasuk di Bali, adalah penegakan (enforcement) yang tidak konsisten, bisa di-‘nego’, bisa di-‘bicarakan’, bisa di-‘mintakan-bantuan’ dan sejenisnya.
d. Dukungan dari orang lokal – Puncak dari mulus dan massifnya aktivitas ilegal oleh orang asing di Bali, adalah contoh, saran dan dukungan dari orang lokal. Para bule yang masuk ke Bali pertamakali, sudah pasti tak akan tahu hingga celah kelemahan aturan di Bali, bisa dibilang mereka ‘innoscent’. Mereka menjadi tahu setelah memperhatikan lalu mencontoh apa yang dilakukan oleh orang lokal.
Diubah oleh grandong.ngamuk 26-03-2014 07:39
0
13.3K
Kutip
52
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.4KThread•84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya