Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RyantsugaAvatar border
TS
Ryantsuga
tata tertib dpr tata cara pengambilan keputusan
bab xvii
tata cara pengambilan keputusan
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 272
1. Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada
dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
2. Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Bagian Kedua
Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pasal 273
1. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan
setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan
kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta
saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima
oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran
bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan.
2. Untuk dapat mengambil keputusan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketua rapat menyiapkan
rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat
dalam rapat.
Pasal 274
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila
diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan
unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273
ayat (1), dan disetujui oleh semua yang hadir.
Bagian Ketiga
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Pasal 275
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila
keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi
karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang
tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota
rapat yang lain.
Pasal 276
1. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia.
2. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
secara terbuka dilakukan apabila menyangkut
kebijakan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang
atau masalah lain yang ditentukan dalam rapat.
Pasal 277
1. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah
apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota
dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh
jumlah anggota yang hadir.
2. Dalam hal sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai
dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, mengusahakan
agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau
melaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
3. Pemungutan suara secara berjenjang, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memperoleh 2
(dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan
suara terbanyak.
4. Dalam hal telah diperoleh 2 (dua) pilihan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemungutan suara selanjutnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 278
1. Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan
setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan
(abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir
dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis,
atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota
rapat.
2. Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung
secara langsung tiap-tiap anggota rapat.
3. Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah
hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
4. Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277
ayat (2), dilakukan pemungutan suara ulangan yang
pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya
dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh
empat) jam.
5. Dalam hal hasil pemungutan suara ulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak
juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 277 ayat (3), masalahnya menjadi batal.
Pasal 279
1. Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan
tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan,
fraksi pemberi suara, atau tanda lain yang dapat
menghilangkan sifat kerahasiaan.
2. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan
dengan cara lain yang tetap menjamin sifat
kerahasiaan.
3. Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277
ayat (2), pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga.
4. Dalam hal hasil pemungutan suara ulang, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tidak juga memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245
ayat (1), pemungutan suara secara rahasia,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi batal.
Pasal 280
Setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufaka t maupun
berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi
semua pihak yang terkai t dalam pengambilan
keputusan.
sumber: dpr.go.id
0
4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.