Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mat_indonAvatar border
TS
mat_indon
Keputusan DPR terkait RUU Pilkada, TIDAK SAH
Ane tahu bahwa ada aturan BP yang bilang bahwa kagak boleh ngirim posting yang berasal dari FB. Tapi ada satu hal yang sangat teramat penting tapi dilewatkan banyak orang karena ketidaktelitian (atau bisa juga ignorance atau memang sengaja nggak mau tahu, takut keputusan DPR mengenai Pilkada itu dianulir), terpaksa ane post di mari. Sapa tahu ada wartawan yang baca dan bisa segera sebar "berita" ini. Gambar yang ada di awal trit ini bersumber dari FB orang, bukan punya ane lho yah emoticon-I Love Kaskus (S)

UPDATE (lihat di bawah): sudah ada beritanya muncul di media massa nasional sehingga trit ini bisa dinyatakan layak dan tidak melanggar aturan BP emoticon-Big Grin


sumber

Quote:



-------------------------------------------
Semoga banyak yang baca dan nyebarin karena orang perlu dibuka matanya bahwa Keputusan DPR terkait RUU Pilkada, TIDAK SAH.

Quote:


Update lagi gan!
Anggap Sidang Paripurna RUU Pilkada Tidak Sah, Poempida Surati Presiden SBY

Selasa, 30 September 2014 | 23:36 WIB

KOMPAS.com/Indra Akuntono Poempida Hidayatullah

JAKARTA, KOMPAS.com — Poempida Hidayatullah menilai, proses pengesahan RUU Pilkada dalam sidang paripurna DPR pada 25 September silam tidak sah. Ia pun mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berikut adalah surat terbuka yang dibuat oleh Poempida, seperti ditulis dalam jurnalnya, Nuansa Baru:

Jakarta, 30 September 2014

No : 258/PH/IX/A182/2014

Perihal : Tanggapan Terhadap Pengambilan Keputusan RUU Pilkada

Kepada

Yth. Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono

Presiden Republik Indonesia

Di Tempat

Dengan hormat,

Semoga Bapak dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.

Berkaitan dengan telah dilakukannya pengambilan keputusan melalui voting tentang RUU Pilkada pada 25 September 2014. Kami memberikan penjelasan bahwa pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR terkait pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting.

Adapun penjelasan mengenai Tata Tertib tersebut sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 bahwa:

“Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir”.

Dengan demikian bila jumlah Anggota DPR yang hadir pada saat sidang Paripurna tersebut adalah 496 sesuai dengan absensi di Sekretariat DPR. Maka pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara. Dan mengenai Anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, diatur dalam Pasal 285 ayat 3 dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

Pada saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR.

Untuk itu kami berpendapat bahwa pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Sidang Paripurna 25 September 2014 dapat dikatakan tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai Undang-Undang.

Demikian kami sampaikan sesuai dengan pengamatan dan pemahaman kami sebagai Anggota DPR. Semoga Bapak mendapatkan pertimbangan yang baik dalam memahami pengambilan keputusan tersebut.Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.

Hormat kami,

DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC

===============================================

Quote:


Diubah oleh mat_indon 30-09-2014 18:51
0
15.4K
154
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.