1 Oktober, Garuda Indonesia PISAHKAN Airport Tax dari Tiket.RUGI 2,2 Miliar gan..
TS
rio.manullang
1 Oktober, Garuda Indonesia PISAHKAN Airport Tax dari Tiket.RUGI 2,2 Miliar gan..
Mumpung masih di atas di dulu gan
JAKARTA, KOMPAS.com — PT Garuda Indonesia (Persero) secara resmi akan memisahkan passenger service charge (PSC) atau airport tax dari harga tiket per 1 Oktober. Pasalnya, selama dua tahun penerapan kebijakan itu, Garuda mengaku selalu menombok Rp 2,2 miliar per bulan.
"Garuda harus mengeluarkan biaya tambahan yang seharusnya tidak harus dilakukan sebesar Rp 2,2 miliar per bulan," ujar VP Corporate Communications Garuda Pujobroto setelah menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Kerugian yang dialami Garuda, menurut Pujo, disebabkan karena tidak adanya penyelarasan airport tax pada tiket bagi penerbangan internasional. Saat ini penerapan kebijakan itu hanya pada penerbangan domestik.
Selain itu, menurut dia, ketidakselarasan semua maskapai menerapkan aturan yang sama juga menjadi penyebab adanya pandangan bahwa harga tiket Garuda relatif mahal oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Project Dedicated Terminal Garuda Andi Rivai mengatakan, sistem airport tax yang menyatu dengan tiket saat ini tidak terintegrasi dengan negara-negara lain. "Hanya berlaku pada penerbangan domestik Garuda dan tidak libatkan IATA," kata dia.
Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan pemisahan dua item tersebut merupakan langkah yang sudah tepat. Garuda pun meminta agar Angkasa Pura benar-benar segera menyiapkan sistem penyelarasan airport tax pada tiket bagi semua maskapai sesuai standar IATA.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) E.E Mangindaan menanggapi dingin rencana Garuda memisahkan Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax mulai 1 Oktober 2014. Dia pun mengatakan kalau keputusan Garuda seperti itu maka itu terserah kepada airlines BUMN tersebut.
"Itu terserah Garuda, tanya saja ke Garuda atau Menteri BUMN," kata Mangindaan saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dia mengatakan, sebenarnya Kemenhub sangat berharap kebijakan penggabungan airport tax ke dalam harga tiket dipatuhi semua maskapai tidak terkecuali Garuda. Namun untuk pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan kepada kesiapan airlines.
Dia memahami bahwa saat ini Garuda memang memiliki masalah keuangan. Tetapi menurut dia, keputusan penyatuan PSC memang kembali kepada masing-masing airlines. "Kami kan hanya regulator. Tapi memang ada kan masalah keuangan ya itu kembali kepada airlines," kata dia.
Garuda Indonesia (Persero) akhirnya benar-benar akan memisahkan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dari harga tiket per 1 Oktober 2014. Pasalnya, selama dua tahun penerapan kebijakan itu, Garuda mengaku selalu nombok Rp 2,2 miliar per bulan.
"Garuda harus mengeluarkan biaya tambahan yang seharusnya tidak harus dilakukan sebesar 2,2 miliar per bulan," ujar VP Corporate Communications Garuda, Pujobroto setelah menggelar konferensi pers.
Kerugian yang dialami Garuda menurut Pujo disebabkan karena tidak adanya penyelarasan airport tax dalam tiket bagi penerbangan internasional. Saat ini penerapaan kebijakan itu hanya pada penerbangan domestik saja.
JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura (AP) II menyatakan tetap akur dengan maskapai PT Garuda Indonesia Tbk, meskipun airport tax akan kembali terpisah dari tiket.
"Pastinya kami akur dan kompak - kompak saja," kata Sekretaris AP II Daryanto kepada Kompas.com Jakarta, Selasa malam (23/9/2014).
Dia menjelaskan, keputusan Garuda yang berencana memisahkan airport tax dan harga tiket adalah murni keputusan bisnis Garuda. Pasalnya, kata Daryanto, dengan penggabungan dua item tersebut, harga tiket Garuda terkesan mahal jika dibandingkan harga tiket maskapai lain yang memisahkan dua item itu.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lanjut dia, sebenarnya sudah menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara nomer 447 tahun 2014 terkait penggabungan PSC ke dalam harga tiket. Namun menurut dia, teknis pembayaran airport tax belum dibahas oleh Kemenhub.
"Segera akan dibicarakan lagi teknis pelaksanaan tentang tata cara pembayaran PSC on tiket bersama-sama antara AP I, AP II dan Kemenhub serta airlines," ujar dia.
Sebelumnya muncul kabar bahwa Garuda dan Citilink akan kembali memisahkan airport tax dari tiket per 1 Oktober. Humas Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya saat ini memang masih mebahas pemisahan tiket dan airport tax. Pekan ini, hasil pembahasan akan diumumkan.
JAKARTA, KOMPAS.com — PT Garuda Indonesia Tbk dan anak usahanya Citilink dikabarkan bakal kembali memisahkan airport tax dari tiket lantaran ada perbedaan pendapat antara maskapai BUMN itu dan pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Rencananya, pemisahan dilakukan per 1 Oktober.
Selama ini, dua maskapai itu menyatukan airport tax dengan tiket sehingga penumpang tidak harus repot-repot membayarnya terpisah. Namun, belakangan muncul kabar ada ketidaksepahaman di antara BUMN yang bergerak di bidang aviasi tersebut.
Menanggapi kabar itu, Humas Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengakui bahwa saat ini pihaknya memang sedang membahas masalah tersebut. Hingga saat ini, belum ada keputusan menyangkut apakah airport tax akan kembali dipisahkan dari tiket.
"Kami akan segera umumkan pada minggu ini, apakah dipisahkan atau tidak. Memang, saat ini di internal ada pembahasan mengenai kebijakan itu," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (22/9/2014).
Dia tak mau berkomentar mengenai adanya perbedaan pendapat antara perseroan dan AP I dan AP II, yang menyebabkan adanya pemisahan kembali airport tax dari tiket. "Enggak ada itu (perbedaan), yang jelas kalau sudah ada keputusan, kami akan segera umumkan," lanjut dia.
Sebelumnya muncul kabar bahwa Garuda dan Citilink akan kembali memisahkan airport tax dari tiket per 1 Oktober. Seperti yang dituliskan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, di wall Facebook-nya bahwa hal itu dipicu oleh tidak adanya kesepakatan di antara BUMN tersebut.
"Dunia penerbangan nasional kembali mengalami kemunduran ketika Passenger Service Charge/ Airport Tax pnp Garuda kembali dibayar terpisah tdk termasuk harga tiket. Sama seperti tiket airline lain per 1 Oktober 2014, paska tdk adanya kesepakatan dgn Angkasa Pura 1 dan 2. Ironisnya Menteri BUMN tdk sanggup mengatasi ini," tulis Agus Pambagyo.
Sementara itu, AP II beberapa waktu lalu mengisyaratkan mengenai adanya ketidaksepakatan terkait airport tax yang digabung dengan tiket. Hal itu terlihat dari pernyataan Direktur Keuangan AP II Lourensius Manurung, yang meminta agar maskapai jujur jika peraturan penggabungan biaya airport tax ke dalam harga tiket diterapkan. Pasalnya, menurut AP II, biaya airport tax akan masuk ke kas maskapai terlebih dulu sebelum disetor ke AP II.
"Ini harus kerja sama, begitu maskapai menerima uangnya sesegera mungkin menyerahkannya ke AP, jangan uangnya mengendap. Airline enggak boleh gunakan uang AP," ujar Lourensius Manurung, Jumat (12/9/2014).
Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibuat agar mempermudah penumpang sehingga tidak perlu lagi membayar biaya airport tax di bandara.
Sementara itu, kata Lourensius, surat keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sudah selesai tiga hari lalu. Namun, terkait waktu peraturan tersebut diberlakukan, dia belum mengetahuinya.