Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
[tanda tanda harapankah?] Keputusan DPR terkait RUU Pilkada, Tidak Sah
Pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir

Berdasarkan tata tertib DPR mengenai tata cara pengambilan keputusan yang dapat di baca di web DPR yang saya cantumkan dibawah ini, keputusan DPR terkait RUU Pilkada ternyata TIDAK SAH dikarenakan tidak memenuhi persyaratan jumlah suara yang dibutuhkan untuk dapat menjadi sebuah keputusan resmi DPR.

Pasal 277 ayat 1 mengatakan:
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

Jumlah anggota yang hadir pada sidang RUU Pilkada tersebut adalah sebanyak 496. Dapat dilihat langsung daftar kehadiran di kesekreatriatan DPR atau bisa lihat di berita berikut ini:

http://www.antaranews.com/berita/455...na-ruu-pilkada

Bila mengacu pada pasal 277 ayat 1, maka keputusan baru dinyatakan SAH dan berlaku bila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Bila jumlah anggota yang hadir adalah 496, maka keputusan baru dinyatakan SAH bila mendapat 249 suara.

Mengenai anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, ada diatur dalam pasal 278 ayat 3 yang mengatur demikian:
Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

Dengan demikian, maka walaupun meninggalkan sidang, maka tetap dinyatakan telah hadir sehingga persyaratan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir tetap berlaku yaitu dalam hal ini karena yang hadir pada daftar hadir yang resmi adalah 496 orang, maka keputusan dalam sidang DPR tersebut baru sah bila mendapatkan suara dukungan sebesar minimal 249 suara.

Suara keputusan terkait RUU Pilkada pada sidang DPR tersebut hanya mendapatkan suara dukungan sebesar 226 suara, alias hanya mencapai 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Tidak memenuhi persyaratan tatib DPR Bab XVII pasal 277 ayat 1, dimana ketentuannya harus disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

Silakan penjelasan saya ini diteruskan kepada pihak terkait yang memerlukan

barbuk :

Quote:


komen : gw sih nggak peduli ama keputusan pikada via DPRD, tapi lebih tertarik ke statement ini :

Quote:


berarti selama ini DPR baru rajin rapat kalo itu menguntungkan pihak mereka emoticon-Cape deeehh

dari FB sampe jadi berita.

update

ini yang namanya kompeten sama profesional?

Jakarta - Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada tampaknya bisa didaulat sebagai rapat dengan kehadiran anggota terbanyak, 500 orang. Tapi setelah itu, absensi kembali melorot. Paripurna sore ini yang akan mengesahkan 11 Rancangan Undang-undang (RUU), hanya dihadiri 286 anggota DPR. Duh!

Rapat digelar di Ruang Sidang Paripurna, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014). Bel rapat berbunyi sekitar pukul 15.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhammad Sohibul Iman.

Dalam paripurna kali ini, ada 286 anggota yang hadir alias sebanyak 274 anggota bolos. Tampak banyak kursi yang kosong tak diisi seramai saat pembahasan RUU Pillkada. Padahal ada 11 RUU dan 2 laporan tim pengawas DPR yang akan disahkan.

Agenda itu adalah pengambilan Keputusan RUU APBN Tahun Anggaran 2015, RUU Tabungan Perumahan Rakyat, RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Laporan Tim Pengawas Century DPR, RUU tentang Perkebunan, RUU tentang Kelautan, RUU Tentang Konservasi Tanah dan Air, RUU Usul Pemerintah tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK), RUU Perbankan, RUU Etika Penyelenggara Negara, RUU Penyandang Disabilitas, RUU tentang Hak Asasi Manusia, Laporan Timwas DPR terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji 2014.

Berikut daftar hadir anggota DPR per fraksi saat bel rapat berbunyi:

Partai Demorkat: 85 orang dari total 148 anggota
Partai Golkar: 50 orang dari total 106 anggota
PDIP: 45 orang dari total 94 anggota
PKS: 32 orang dari total 57 anggota
PAN: 25 orang dari total 46 anggota
PPP: 22 orang dari total 38 anggota
PKB: 11 orang dari total 28 anggota
Partai Gerindra: 13 orang dari total 26 anggota.
Partai Hanura: 3 orang dari total 17 anggota.

Jumlah: 286 orang hadir dari total 560 anggota.


kayak gini pengen bantuin rakyat milih caleg yang kompeten ama profesional? emoticon-Gilaemoticon-Amazed emoticon-Cape deeehh
Diubah oleh Abc..Z 30-09-2014 04:32
0
1.6K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.