Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PawnStarAvatar border
TS
PawnStar
Humvee Milik Ketua FPI Jateng-DIY Sulit Dilacak



YOGYAKARTA, suaramerdeka.com-Penyidik Polda DIY terus memproses kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan Ketua Front Pembela Islam (FPI)
Jateng-DIY Bambang Tedy.

Namun, dalam perjalanannya polisi kesulitan melacak keberadaan salah satu barang milik tersangka yakni sebuah mobil Hummer atau Humvee.

“Upaya untuk mencari barang bukti terus dilakukan, tapi memang belum diketahui keberadaannya,” kata Kapolda DIY, Brigjen Pol Oerip Soebagyo saat ditemui pada sela-sela acara Ngepit Bareng Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam rangka HUT TNI ke-69 di Kampung Gamelan, Kota Jogja, Minggu (28/9) pagi.

Secara tersirat, Kapolda mengakui kesulitan melacak keberadaan mobil mewah yang dipasaran dibandrol dengan harga sekitar Rp 1,3 miliar
itu.

“Kalau penyidik sudah tahu keberadaannya pasti akan langsung diambil sebab kami tak ingin kesulitan ketika berkas-berkas perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Jenderal bintang satu itu.

Oerip berharap agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. “Tidak ada pengistimewaan, ketika semua barang bukti sudah terkumpul dan siap untuk dimasukkan ke berkas tentu akan segera dilimpahkan ke jaksa,” imbuhnya.

Proses perburuan Humvee milik Bambang Tedy merupakan langkah penyitaan aset yang dilakukan penyidik kepada tersangka. Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah menyita dua mobil mewah lain milik Bambang Tedy.

Dua mobil yang saat ini disimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda DIY itu yaitu mobil sport Mazda RX AB 107 warna variasi merah, putih dan hitam seharga Rp 680 juta. Serta Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 500 juta.

“Penyitaan terkait adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menyembunyikan hasil kejahatan yang diduga dilakukan tersangka,” sambung Direktur Ditkrimsus, Kombes Pol Kokot Indarto.

Kokot menambahkan, berdasar penyidikan, sejumlah mobil mewah itu dibeli tersangka dalam kurun waktu setelah melakukan penipuan dan penggelapan dalam akad jual beli tanah pada 2011 sampai 2013.

Menurutnya, bagi siapa pun yang membawa mobil milik tersangka harus kooperatif, sebab jika tidak akan turut dipidana karena melanggar pasal 55 KUHP lantaran turut membantu menyembunyikan barang hasil kejahatan.

“Mobil itu sudah kami blokir ke Samsat. Kalau diperjualbelikan tidak bisa. Percuma kalau membeli karena akan menjadi korban,” tandas Kokot.
(Gading Persada/CN19/SMNetwork)


Fitnah yang sangat kejam untuk ketua ormas paling suci melakukan penipuan bahkan menyimpan (memiliki) produk tapir (amerika) emoticon-Mad
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
12.4K
122
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.