- Beranda
- Melek Hukum
Hukum Pidana masukk gan..
...
![the.saviour](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/04/25/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
the.saviour
Hukum Pidana masukk gan..
permisi agan2 semua, langsung ke pertanyaan yah jadi kan akhir2 ini sering ada berita anggota2 dewan baik DPR atau DPRD yang belum/terlambat/tidak mengembalikan fasilitas2 yang dikasih negara kaya mobil dbs, nah perbuatan anggota dewan itu bisa ga dikatakan penggelapan sperti yang ada dalam pasal 374 KUHP? atau bisa dihukum dengan aturan lainnya? thx gan
0
736
3
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya