Quote:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan bakal mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI pada Pemilihan Gubernur DKI 2017. Pasalnya, ketentuan bahwa kepala daerah dipilih DPRD sesuai UU Pemilu Kepala Daerah tak berlaku bagi Jakarta, ibu kota negara. UU 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara menyatakan, gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.
"Iya (mencalonkan diri sebagai Gubernur)," kata Basuki semringah di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, Jakarta sebagai Ibu Kota Negara memiliki berbagai keistimewaan, salah satunya dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh rakyat. Hal ini UU 29 Tahun 2007.
Dengan adanya peraturan itu, lanjut dia, DKI Jakarta tidak terpengaruh dengan pengesahan UU Pilkada. Sehingga, pada Pilkada DKI 2017 mendatang, pemilu akan tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ia pun mengimbau Basuki untuk membaca baik-baik peraturan yang ada.
"Ha-ha-ha sepertinya Pak Ahok lupa baca UU itu. Tenang saja pak, selama belum direvisi, Pilkada DKI tetap dilaksanakan secara langsung dan dipilih rakyat," kata Sumarno.
SUMBER
AHOK GUBERNUR!!!

