- Beranda
- Berita dan Politik
[RIP PANASTAK] UU Pilkada Tak Bisa Dibawa ke MK
...
TS
bvxczv
[RIP PANASTAK] UU Pilkada Tak Bisa Dibawa ke MK
RUU Pilkada, Jimly: Dua Opsi Konstitusional
www.tempo.co/read/news/2014/09/09/078605615/RUU-Pilkada-Jimly-Dua-Opsi-Konstitusional
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyilakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan aturan soal pemilihan kepala daerah secara langsung dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Daerah.
Menurut dia, putusan MK sudah menyatakan bahwa pemilihan langsung maupun tak langsung bisa digunakan. "Dulu sudah ada putusan MK, baik pemilihan langsung maupun tak langsung sama-sama konstitusional," katanya di sela acara seminar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Ahok Tolak RUU Pilkada, Mundur Saja dari Gerindra)
Meski demikian, Jimly mengingatkan agar para pembuat kebijakan tidak hanya memikirkan unsur politis saat merumuskan aturan itu. Dia minta mereka harus mempertimbangkan masalah lainnya. "Pertimbangkan kepentingan bangsa dan negara dalam arti yang lebih luas," ujarnya. (Baca: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Kata Hasyim Muzadi)
Nasib rancangan undang-undang tersebut akan ditentukan hari ini di DPR. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersepakat pemilihan kepala daerah melalui mekanisme dipilih oleh DPRD. Mereka adalah Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera yang belakangan juga menyetujui.
Sedangkan PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Hanura menyetujui pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
--
Pak Jimly jahat
Kalo ke MK ga bisa, trus panastak mau gugat kemana lagi, Mahkamah Internasional?
www.tempo.co/read/news/2014/09/09/078605615/RUU-Pilkada-Jimly-Dua-Opsi-Konstitusional
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyilakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan aturan soal pemilihan kepala daerah secara langsung dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Daerah.
Menurut dia, putusan MK sudah menyatakan bahwa pemilihan langsung maupun tak langsung bisa digunakan. "Dulu sudah ada putusan MK, baik pemilihan langsung maupun tak langsung sama-sama konstitusional," katanya di sela acara seminar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Ahok Tolak RUU Pilkada, Mundur Saja dari Gerindra)
Meski demikian, Jimly mengingatkan agar para pembuat kebijakan tidak hanya memikirkan unsur politis saat merumuskan aturan itu. Dia minta mereka harus mempertimbangkan masalah lainnya. "Pertimbangkan kepentingan bangsa dan negara dalam arti yang lebih luas," ujarnya. (Baca: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Kata Hasyim Muzadi)
Nasib rancangan undang-undang tersebut akan ditentukan hari ini di DPR. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersepakat pemilihan kepala daerah melalui mekanisme dipilih oleh DPRD. Mereka adalah Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera yang belakangan juga menyetujui.
Sedangkan PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Hanura menyetujui pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
--
Pak Jimly jahat
Kalo ke MK ga bisa, trus panastak mau gugat kemana lagi, Mahkamah Internasional?
0
11K
211
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.9KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru