- Beranda
- Berita dan Politik
Internet Indonesia Terancam Mati Total
...
TS
sofanzani
Internet Indonesia Terancam Mati Total
Quote:
Jakarta - Dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, internet di Indonesia terancam bisa mati total. Pasalnya, seluruh penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini -- yang jumlahnya lebih dari 200 ISP, tak mau bernasib sama layaknya Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) yang berakhir masuk penjara.
Kekuatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.
Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat, komunitas penyelenggara jasa internet ini pun kemudian bersepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian Kominfo dan Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak," kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, Selasa (23/9/2014).
"Kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke MA, apakah izin yang dimiliki ISP ini bisa berdampak ke semua. Karena hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat," lanjutnya dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang perwakilan ISP dan para pegiat teknologi seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat untuk membuat gerakan pita hitam demi solidaritas untuk terus memberikan dukungan terhadap Indar Atmanto.
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi).
Kekuatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.
Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat, komunitas penyelenggara jasa internet ini pun kemudian bersepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian Kominfo dan Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak," kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, Selasa (23/9/2014).
"Kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke MA, apakah izin yang dimiliki ISP ini bisa berdampak ke semua. Karena hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat," lanjutnya dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang perwakilan ISP dan para pegiat teknologi seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat untuk membuat gerakan pita hitam demi solidaritas untuk terus memberikan dukungan terhadap Indar Atmanto.
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi).
Quote:
Menurut Irvan Nasrun, Chief of Network Security APJII, jika internet di Indonesia mati total akan menyebabkan kerugian yang luar biasa dahsyatnya. Dalam hitung-hitungannya, transaksi internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3 miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp 90 miliar tiap jam yang akan hangus.
Pihak yang akan mengalami kerugian sudah barang tentu industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya. Termasuk juga situs berita, social media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.
"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet lainnya.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Pihak yang akan mengalami kerugian sudah barang tentu industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya. Termasuk juga situs berita, social media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.
"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet lainnya.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Kasus berikut gan yang menjadi pemicu polemik tersebut....
Quote:
Mantan Dirut IM2 Dibui, Industri Bingung & Prihatin
Quote:
Jakarta - Kasus yang menimpa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah membuat miris perasaan para praktisi di industri telekomunikasi Indonesia. Mereka mengaku terkejut, bingung, prihatin, dan menyayangkan.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut
Apa yang dialami Indar, turut mengundang empati dari sesama koleganya di industri telekomunikasi. Selain menyayangkan vonis Indar, mereka juga mengaku khawatir, suatu saat bisa saja tersandung kasus yang sama seperti mantan Dirut IM2 ini.
"Kami prihatin dan jadi bingung. Pola bisnis yang sudah sesuai aturan di industri ternyata dinyatakan ilegal secara hukum," sesal Chandra Aden, Direktur Intercarier, Government and Regulatory Relations Tri Indonesia saat berdiskusi dengan detikINET, Rabu (17/9/2014).
Kebingungan dan keprihatinan yang sama juga pernah diutarakan sebelumnya oleh Direktur Utama Telkomsel, Alex Janangkih Sinaga. Karena menurutnya, model bisnis seperti IM2 ini hampir digunakan oleh semua operator dan penyedia jaringan.
Namun sayangnya, model bisnis yang menurut regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah dirasa betul pun masih dianggap salah di mata para penegak hukum seperti Kejagung dan MA.
Quote:
"Kita tunggu next minister (Menkominfo) sama next Kejagung saja, semoga nanti bisa akur pendapatnya," harap Chandra Aden yang menilai kasus ini sebagai kriminalisasi telekomunikasi.
Nonot Harsono, Anggota Komite BRTI, sampai kehabisan kata-kata untuk mengomentari kasus ini. Meskipun segala upaya telah dilakukannya untuk mendukung Indar melalui beragam penjelasan, namun tetap saja Indar divonis bersalah.
"Semoga Allah memuliakan beliau dan menghinakan orang yang mendzaliminya," kata Nonot pasrah. Meski demikian, ia masih terus berupaya untuk mencari cara lain untuk terus mendukung agar Indar bisa dibebaskan. "Masih cari cara, mau mulai dari mana".
Quote:
Ini kok bisa jadi gini yah gan? Kurang koordinasikah antar departemen atau memang ada faktor x? Semoga apapun yang terjadi di ranah birokrasi tidak berpengaruh terhadap teknis per-internetan indonesia... Karena efeknya tidak hanya merugikan pelaku bisnis internet, tapi juga merugikan netizen se-Indonesia, terutama yang mempunyai usaha online....
Quote:
Thanks to agan erafox, sedikit pencerahan
Quote:
Quote:
Original Posted By erafox►Kalau melihat UU No. 36/1999 ttg Telekomunikasi, disitu sudah jelas dibedakan antara penyelenggara jaringan telekomunikasi (dalam hal ini Indosat), dan penyelenggara jasa telekomunikasi (dalam hal ini IM2). Penyelenggara jaringan wajib bayar BHP frekuensi (ini yg dituduhkan Jaksa ke IM2), sementara penyelenggara jasa telekomunikasi cukup membayar sewa ke penyelenggara jaringan. Tentunya beda lisensi antara Indosat dan IM2, IM2 tuh ISP, bukan operator jaringan macem Indosat, Telkomsel, XL, Esia dll.
Kelemahan putusan
1. Jaksa pake pasal Tipikor, padahal sudah jelas2 kalau sektor telekomunikasi diatur oleh UU Telekomunikasi (lex spesialis).
2. LSM pengadu sudah ditangkap dan dipenjara karena memeras para operator telekomunikasi, disini sudah jelas terlihat bahwa pengadu beritikad tidak baik, sayangnya itikad ini didukung JAKSA.
3. Saksi ahli yg di ajukan sangat lemah, karena hanya 1 org yang mengaku sebagai ahli frekuensi. (maaf ya, ni orang di dunia telco ga didenger, alias terkucilkan, mana paper dia? mana hasil riset dia? ane dah bergelut di telco taunan, baru denger nama tuh saksi) 1 orang saksi ahli melawan KOMINFO selaku regulator sektor telekomunikasi, melawan BRTI, melawan ATSI, melawan akademisi, melawan komunitas. dan dipakai oleh Jaksa, aneh bukan.
Kalau masalah markus, emang ada. tp IM2 selalu perusahaan publik menerapkan good governance dalam perusahaannya, jd maaf2 ya tuh markus gigit jari.
4. Kalau yang anak telekomunikasi/elektro pasti tau bahwa satu spektrum frekuensi hanya bisa dipakai oleh satu penyelenggara jaringan, ga bisa gantian kayak naek angkot gan. Spektrum frekuensi yg dituduhkan dikorupsi adalah milik Indosat yg sudah dibayar BHPnya, gmana caranya IM2 make? sementara IM2 adalah ISP yg ga punya BTS dan perangkat jaringan lainnya? perlu diketahui bahwa untuk memanfaatkan spektrum frekuensi, perlu BTS, router, dan alat2 lainnya, nah IM2 ga punya itu, jd bagaimana bisa make tuh frekuensi? absurd.
5. Di Indonesia, ada ratusan ISP yg nyewa akses via Indosat, Telkom/Telkomsel, XL dkk (praktek sama dg IM2) yakin tuh yg ratusan mo dituntut jg? bukankah hukum dibiat untuk kemaslahatan bangsa? asas manfaat gmana?
Ane kebetulan terlibat langsung dalam kasus IM2 ini dari awal, dan ane melihat ini adalah kriminalisasi. Bisnis model IM2 sangat2 lumrah di seluruh dunia, hanya di Indonesia yg dihukum. Indonesia memang beda.
Kecewa ane ama Hakim Artidjo Alkotsar, demi melambungkan nama dia, obyektifitas atas kasus diabaikan, apa karena dia masuk list rumah transisi sebagai balon menteri yah?
Sorry kepanjangan, ngeluarin unek2 nih
Kelemahan putusan
1. Jaksa pake pasal Tipikor, padahal sudah jelas2 kalau sektor telekomunikasi diatur oleh UU Telekomunikasi (lex spesialis).
2. LSM pengadu sudah ditangkap dan dipenjara karena memeras para operator telekomunikasi, disini sudah jelas terlihat bahwa pengadu beritikad tidak baik, sayangnya itikad ini didukung JAKSA.
3. Saksi ahli yg di ajukan sangat lemah, karena hanya 1 org yang mengaku sebagai ahli frekuensi. (maaf ya, ni orang di dunia telco ga didenger, alias terkucilkan, mana paper dia? mana hasil riset dia? ane dah bergelut di telco taunan, baru denger nama tuh saksi) 1 orang saksi ahli melawan KOMINFO selaku regulator sektor telekomunikasi, melawan BRTI, melawan ATSI, melawan akademisi, melawan komunitas. dan dipakai oleh Jaksa, aneh bukan.
Kalau masalah markus, emang ada. tp IM2 selalu perusahaan publik menerapkan good governance dalam perusahaannya, jd maaf2 ya tuh markus gigit jari.
4. Kalau yang anak telekomunikasi/elektro pasti tau bahwa satu spektrum frekuensi hanya bisa dipakai oleh satu penyelenggara jaringan, ga bisa gantian kayak naek angkot gan. Spektrum frekuensi yg dituduhkan dikorupsi adalah milik Indosat yg sudah dibayar BHPnya, gmana caranya IM2 make? sementara IM2 adalah ISP yg ga punya BTS dan perangkat jaringan lainnya? perlu diketahui bahwa untuk memanfaatkan spektrum frekuensi, perlu BTS, router, dan alat2 lainnya, nah IM2 ga punya itu, jd bagaimana bisa make tuh frekuensi? absurd.
5. Di Indonesia, ada ratusan ISP yg nyewa akses via Indosat, Telkom/Telkomsel, XL dkk (praktek sama dg IM2) yakin tuh yg ratusan mo dituntut jg? bukankah hukum dibiat untuk kemaslahatan bangsa? asas manfaat gmana?
Ane kebetulan terlibat langsung dalam kasus IM2 ini dari awal, dan ane melihat ini adalah kriminalisasi. Bisnis model IM2 sangat2 lumrah di seluruh dunia, hanya di Indonesia yg dihukum. Indonesia memang beda.
Kecewa ane ama Hakim Artidjo Alkotsar, demi melambungkan nama dia, obyektifitas atas kasus diabaikan, apa karena dia masuk list rumah transisi sebagai balon menteri yah?
Sorry kepanjangan, ngeluarin unek2 nih
Sedikit PENCERAHANjuga dari opini agan bright.day
Spoiler for KOMENTAR KASKUSER:
Quote:
Original Posted By DHokage►Ga bs asal dimatiin juga krn klo dimatiin bisa dituntut jg tuh provider krn seenaknya sendiri merugikan konsumen
Kita sebagai konsumen kdg punya kesulitan keuangan tp apa peduli itu isp ? Mrk tetep ngecharge tiap bulan. Skrg mrk punya kesulitan ngadepi peraturan hukum ya jgn merengek ngancem2 mau matiin internet. Lu pikir lu penjual bs seenaknya ama konsumen ?
Satu lg klo dpt duit gede dr konsumen aja semangat giliran kena mslh merengek. Cari cara dunk jgn hy bsnya pakai cara instan ngancem2 mau matiin internet biar public panik trus ikut nekan pemerintah...dangkal banget sich kan ktnya org TI pinter tp klo TI jiplak ana karbitan ya maklum lah
Buat isp cb aj lu matiin internet mk banyak perusahaan yg hire lawyer bagus to sue your ass sampai kalian bangkrut
Kita sebagai konsumen kdg punya kesulitan keuangan tp apa peduli itu isp ? Mrk tetep ngecharge tiap bulan. Skrg mrk punya kesulitan ngadepi peraturan hukum ya jgn merengek ngancem2 mau matiin internet. Lu pikir lu penjual bs seenaknya ama konsumen ?
Satu lg klo dpt duit gede dr konsumen aja semangat giliran kena mslh merengek. Cari cara dunk jgn hy bsnya pakai cara instan ngancem2 mau matiin internet biar public panik trus ikut nekan pemerintah...dangkal banget sich kan ktnya org TI pinter tp klo TI jiplak ana karbitan ya maklum lah
Buat isp cb aj lu matiin internet mk banyak perusahaan yg hire lawyer bagus to sue your ass sampai kalian bangkrut
Quote:
Original Posted By arkia►kakak ane kerja di Indosat gan, dan ceritanya nih. itu semua adalah ulah oknum2 makelar kasus, jadinya si dirut itu kena hukum, padahal sih semua udah sesuai prosedur yang berlaku.
Quote:
Original Posted By paulushack►udah dari dulu ane gak seneng sama MA ini....
yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar...
ditambah hukuman yang tajam kebawah makin bikin gak sreg ane ama lembaga satu ini....
sama halnya dengan menkominfo sekarang... kerja cuma ngetweet doang...
kalo kata tifatul:
kemarin:"Internet cepat buat apa??"
sekarang:"Internet buat apa??"
ntar kedepannya:"Internet itu apa??"
yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar...
ditambah hukuman yang tajam kebawah makin bikin gak sreg ane ama lembaga satu ini....
sama halnya dengan menkominfo sekarang... kerja cuma ngetweet doang...
kalo kata tifatul:
kemarin:"Internet cepat buat apa??"
sekarang:"Internet buat apa??"
ntar kedepannya:"Internet itu apa??"
Quote:
Original Posted By dietzwn►Kalau kasus Indosat mungkin karena berhubungan dengan masalah ijin frekuensi, jadi yang pola isp-nya memakai wireless mungkin memang kuatir. Tapi kalau yang model pakai kabel/fiber tetap tenang. Yang pakai speedy/Astinet anteng-anteng saja. Nggak bakalan berani mutus sembarangan karena menyangkut SLA
Quote:
Original Posted By suryaloka2►mereka bukan ngancam gan tapi cari kepastian hukum dengan minta fatwa ma. jika fatwa ma menyatakan bisnis im2 salah, maka mereka yg skema bisnisnya sama juga bisa dijerat hukum.
klo fatwa keluar dan menyatakan bisnis tsb salah mending mereka tutup lapak daripada ntar juga dipenjara.
klo fatwa keluar dan menyatakan bisnis tsb salah mending mereka tutup lapak daripada ntar juga dipenjara.
Quote:
Original Posted By suryaloka2►Jakarta - Terdakwa vonis penyalahgunaan frekuensi sinyal 3G, Indar Atmanto, melaporkan majelis hakim yang mengadili dirinya ke Komisi Yudisial (KY). Dia melaporkan adanya dugaan tindak pelanggaran kode etik hakim yang memberinya vonis 4 tahun.
Adapun majelis hakim yang dilaporkan adalah ketua majelis Antonius Widijantono serta anggota majelis Aviantara, Anas Mustaqim, Anwar dan Ugo. Menurutnya para hakim tersebut tidak berlaku adil dan berperilaku tidak jujur. Para hakim yang dilaporkan itu bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Para terlapor telah keliru dalam menerapkan azas hukum dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi," kata Indar saat melapor di Gedung KY, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (9/9/2013) siang.
Selain itu, Indar yang juga didampingi pengacaranya Luhut Pangaribuan, menyampaikan video persidangan. Dalam video yang ditampilkan, terlihat anggota majelis ada yang tertidur, ngobrol dan tidak memperhatikan sidang.
"Jadi saat saya menyampaikan pledoi, anggota hakim terlihat ngobrol. Saya melihat rekaman ini merasa sia-sia," terang Indar.
Kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyampaikan, kalau hakim tidak paham putusan yang dibuat Kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyampaikan, kalau hakim tidak paham putusan yang dibuat Kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyampaikan, kalau hakim tidak paham putusan yang dibuat Kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyampaikan, kalau hakim tidak paham putusan yang dibuat majelis.
"Dia saja berulang kali menyebut PT Indosat Tobacco, memang sejak kapan Indosat jadi perusahaan rokok?" Terangnya.
Komisioner KY, Jaja Ajmad Jayus, yang menerima para pelapor mengatakan kalau laporan kasus IM2 sudah tahap anotasi (pemeriksaan tenaga ahli). Kasus IM2 sebelumnya sempat dilaporkan oleh Asosiasi Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) beberapa bulan lalu.
"Tahap anotasinya sudah hampir rampung untuk dinaikkan ke pemeriksaan selanjutnya," jawab Jaja.
Adapun majelis hakim yang dilaporkan adalah ketua majelis Antonius Widijantono serta anggota majelis Aviantara, Anas Mustaqim, Anwar dan Ugo. Menurutnya para hakim tersebut tidak berlaku adil dan berperilaku tidak jujur. Para hakim yang dilaporkan itu bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Para terlapor telah keliru dalam menerapkan azas hukum dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi," kata Indar saat melapor di Gedung KY, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (9/9/2013) siang.
Selain itu, Indar yang juga didampingi pengacaranya Luhut Pangaribuan, menyampaikan video persidangan. Dalam video yang ditampilkan, terlihat anggota majelis ada yang tertidur, ngobrol dan tidak memperhatikan sidang.
"Jadi saat saya menyampaikan pledoi, anggota hakim terlihat ngobrol. Saya melihat rekaman ini merasa sia-sia," terang Indar.
Kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyampaikan, kalau hakim tidak paham putusan yang dibuat Kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyampaikan, kalau hakim tidak paham putusan yang dibuat Kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyampaikan, kalau hakim tidak paham putusan yang dibuat Kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan menyampaikan, kalau hakim tidak paham putusan yang dibuat majelis.
"Dia saja berulang kali menyebut PT Indosat Tobacco, memang sejak kapan Indosat jadi perusahaan rokok?" Terangnya.
Komisioner KY, Jaja Ajmad Jayus, yang menerima para pelapor mengatakan kalau laporan kasus IM2 sudah tahap anotasi (pemeriksaan tenaga ahli). Kasus IM2 sebelumnya sempat dilaporkan oleh Asosiasi Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) beberapa bulan lalu.
"Tahap anotasinya sudah hampir rampung untuk dinaikkan ke pemeriksaan selanjutnya," jawab Jaja.
Quote:
Original Posted By andreya►yakin bang mau mogok dan mati total????
CIYUS?
bukannya kalian para super kapitalis ** SENSOR ** ya??
harga internet gak sebanding ama servis yang dikasih
blokir membabi buta
paket internet yang niatnya menjebak
dan kebusukan kebusukan lain
CIYUS?
bukannya kalian para super kapitalis ** SENSOR ** ya??
harga internet gak sebanding ama servis yang dikasih
blokir membabi buta
paket internet yang niatnya menjebak
dan kebusukan kebusukan lain
Quote:
Original Posted By suryaloka2►Daftar operator lain yg terancam gan!
Ada LSM yg ngelaporin kasus ini gan, katanya terilhami kasus IM2.
Adapun 5 operator terlapor adalah Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
Sedangkan 16 ISP terlapor adalah Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet, dan Lintasarta.
Ada LSM yg ngelaporin kasus ini gan, katanya terilhami kasus IM2.
Adapun 5 operator terlapor adalah Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
Sedangkan 16 ISP terlapor adalah Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet, dan Lintasarta.
Quote:
Original Posted By salbielmaliki►untuk pemain saham, ini bisa dianggap kabar buruk sehingga investor tentu saja menarik sahamnya
ujung² dollar nih
ujung² dollar nih
Quote:
Original Posted By NoStradaMouS►Buat gw ini terlalu berlebihan, ya tpai kalo emang bener kejadian efek nya yang ngamuk bukan masyarakat. Para pemegang saham di indonesia dan dan orang - orang yang industri atau usaha nya bergantung industri yang bakal ngamuk. Semoga ada diskusi lanjut
Quote:
Original Posted By absnewbie►betulnya duduk persoalan ada di hakimnya gan, bodoh dan ga profesional
saksi ahli dari pihak tergugat ga dianggep, surat dari menkominfo juga ga dianggep (tifatul disini mendukung IM2 lho gan)
dan masalah ancaman internet mati total bukan para ISP ngancem, cuma kalo dengan model bisnis yg biasa mereka lakukan dibilang salah, bahkan tindak pidana, daripada dipenjara plus bayar denda gede, mendingan tutup kan?
kalo semua ISP di indo tutup semua, masalahnya ga sekedar ga bisa browsing, bisnis online ga jalan de el el
perusahaan2 di indo udah banyak yg berbasis IT, dari produksi sampe distribusi udah dihubungin sama inet
saksi ahli dari pihak tergugat ga dianggep, surat dari menkominfo juga ga dianggep (tifatul disini mendukung IM2 lho gan)
dan masalah ancaman internet mati total bukan para ISP ngancem, cuma kalo dengan model bisnis yg biasa mereka lakukan dibilang salah, bahkan tindak pidana, daripada dipenjara plus bayar denda gede, mendingan tutup kan?
kalo semua ISP di indo tutup semua, masalahnya ga sekedar ga bisa browsing, bisnis online ga jalan de el el
perusahaan2 di indo udah banyak yg berbasis IT, dari produksi sampe distribusi udah dihubungin sama inet
Quote:
Original Posted By whimsical►wah ane dulu termasuk pelanggan IM2 yg setia gan.
emang agak aneh IM2 di saat yg lain menurunkan tarif internet dia malah tetap dan bertahan terus
ine inget banget dulu ane berlangganan IM2 paket 2 GB sebulan RP 176 ribu. hayoo yg dulu berlangganan IM2 pasti tau kan
dan itu metode pembayarannya pasca bayar (pake dulu baru bayar perbulan)
dan lucunya ketika kita gak mau pake lagi dan setelah lebih dari sebulan berhenti berlangganan. ada peraturan kita di suruh bayar untuk pemakaian selama kita gak pake tersebut (alias kita udah berhenti tetap di hitung)
hayoo yg pake IM2 pasti inget kan masalah telat bayar harus aktivasi dgn cara yg jlimet baru internet kita aktif lagi bisa di pakai.
ane punya teman dia memutuska berhenti mamakai IM2 dan setelah 5 bulan dia di telpon pihak indosat agar melakukan pembayaran yg 5 bulan tersebut (pake ngancem). memang sih kita kan di suruh tanda tangan perjanjian di atas kertas swaktu pertama kali berlanganan.
teman ane gak mau pusing dan dia juga udah kerja dari pada ada masalah. akhirnya dia bayar. dia kena lebih dari 500ribu.
keluar dah sumpah serapah dari mulut dia
dan ane masih pake ketika teman ane berhenti berlangganan sampe ane menemukan si stupidfriend. dulu belum ada friend2 nya (u know lah) masih belom gabung.
dari situ ane berhenti berlangganan dan ane di suruh bayar 2x lipat ketika berhenti berlangganan. memang sih kan pertama kita pakai gak bayar jadi di bebankan di akhir. tapi dengan sumpah serapah juga kaya teman ane ane bayarnya
RP 352 brooo mau berenti aja susah banget
jadi ane nilai
dirut itu benar atau mungkin saja melakukan korupsi.
ane sebagai pengguna setia IM2 udha berlangganan lebih dari setahun.
tau banget suka dukanya.
di saat operator lain udah murah IM2 masih mahal dan ketika pelanggan mau berhenti diwajibkan membayar yg sudah digunakan (padahal berhenti artinya gak pake sama sekali tapi harus bayar)
mungkin..
mungkin nih..
percaya gak percaya
dirut itu kemakan sumpah pelanggannya
who knows
emang agak aneh IM2 di saat yg lain menurunkan tarif internet dia malah tetap dan bertahan terus
ine inget banget dulu ane berlangganan IM2 paket 2 GB sebulan RP 176 ribu. hayoo yg dulu berlangganan IM2 pasti tau kan
dan itu metode pembayarannya pasca bayar (pake dulu baru bayar perbulan)
dan lucunya ketika kita gak mau pake lagi dan setelah lebih dari sebulan berhenti berlangganan. ada peraturan kita di suruh bayar untuk pemakaian selama kita gak pake tersebut (alias kita udah berhenti tetap di hitung)
hayoo yg pake IM2 pasti inget kan masalah telat bayar harus aktivasi dgn cara yg jlimet baru internet kita aktif lagi bisa di pakai.
ane punya teman dia memutuska berhenti mamakai IM2 dan setelah 5 bulan dia di telpon pihak indosat agar melakukan pembayaran yg 5 bulan tersebut (pake ngancem). memang sih kita kan di suruh tanda tangan perjanjian di atas kertas swaktu pertama kali berlanganan.
teman ane gak mau pusing dan dia juga udah kerja dari pada ada masalah. akhirnya dia bayar. dia kena lebih dari 500ribu.
keluar dah sumpah serapah dari mulut dia
dan ane masih pake ketika teman ane berhenti berlangganan sampe ane menemukan si stupidfriend. dulu belum ada friend2 nya (u know lah) masih belom gabung.
dari situ ane berhenti berlangganan dan ane di suruh bayar 2x lipat ketika berhenti berlangganan. memang sih kan pertama kita pakai gak bayar jadi di bebankan di akhir. tapi dengan sumpah serapah juga kaya teman ane ane bayarnya
RP 352 brooo mau berenti aja susah banget
jadi ane nilai
dirut itu benar atau mungkin saja melakukan korupsi.
ane sebagai pengguna setia IM2 udha berlangganan lebih dari setahun.
tau banget suka dukanya.
di saat operator lain udah murah IM2 masih mahal dan ketika pelanggan mau berhenti diwajibkan membayar yg sudah digunakan (padahal berhenti artinya gak pake sama sekali tapi harus bayar)
mungkin..
mungkin nih..
percaya gak percaya
dirut itu kemakan sumpah pelanggannya
who knows
Quote:
Original Posted By bang.zaly►se enaknya ngancem mau matiin internet, consumen sudah bayar mahal untuk mendapatkan pasukitas internet kalo sampe di matiin kita demo aja provedernya. bila perlu kalo bener sampe di matiin kita tuntut.
para dirut kok otaknya cetek. itu masalah nte selesaikan yang baik jangan membuat masalah dengan mengatas namakan masalah nte. gak propesional!!
para dirut kok otaknya cetek. itu masalah nte selesaikan yang baik jangan membuat masalah dengan mengatas namakan masalah nte. gak propesional!!
Quote:
Original Posted By DutyCorp►Tenang Aja, Masih Ada Ooredoo, Singtel, Axiata, Sama Hutchison Yang Punya Operator Telekomunikasi Disini
Kalo Operator Telekomunikasinya Tutup, Saatnya Mereka Beraksi
Kalo IM2 AJa Yang Ditutup,
Tenang, Masih Ada Telkom, NAPInfo Dan Moratelindo Yang Mau Menopang Bandwidth Internasional Dan Lokal
Kalo Operator Telekomunikasinya Tutup, Saatnya Mereka Beraksi
Kalo IM2 AJa Yang Ditutup,
Tenang, Masih Ada Telkom, NAPInfo Dan Moratelindo Yang Mau Menopang Bandwidth Internasional Dan Lokal
Quote:
Original Posted By yellowprincess►Internet matI total = kiamat besar, Kenapa?
Karena internet itu bukan cuma buat facebookan, twitteran, apalagi ngebokep!!
Internet itu ladang EMAS buat cari ILMU sama DUIT. Sektor bisnis itu 70% dikuasai online gan!
Termasuk diantaranya MOBILE BANKING.
Berfikir dalam lah wahai bangsaku.
Bangsa ini akan mundur 10 langkah kebelakang tanpa internet. Gak malu diketawain ama Malaysia?
Karena internet itu bukan cuma buat facebookan, twitteran, apalagi ngebokep!!
Internet itu ladang EMAS buat cari ILMU sama DUIT. Sektor bisnis itu 70% dikuasai online gan!
Termasuk diantaranya MOBILE BANKING.
Berfikir dalam lah wahai bangsaku.
Bangsa ini akan mundur 10 langkah kebelakang tanpa internet. Gak malu diketawain ama Malaysia?
UPDATE KOMEN KASKUSER DI POST 3
Diubah oleh sofanzani 25-09-2014 01:41
0
221.2K
Kutip
2K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.9KThread•46.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya