Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, mengelak ketika disinggung soal pernyataannya yang siap digantung di Monumen Nasional bila terbukti korupsi. "Siapa yang bilang? Kembalikan ke fakta persidangan, tidak ada sebiji sawi pun terkait Hambalang," katanya saat akan berangkat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Pada 9 Maret 2012, Anas mengatakan siap digantung di Monas jika terlibat kasus Hambalang. Hal itu dia ucapkan usai menyampaikan sikap Partai Demokrat menanggapi naiknya harga bahan bakar minyak di Kantor Demokrat, Jalan Kramat Raya 146, Jakarta Pusat. “Yakin, kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas, yang ketika itu masih menjabat Ketua Umum Demokrat.
Rabu siang ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan amar putusan Anas. Anas mengatakan ia hanya menunggu putusan hakim. Ia tak mau membocorkan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonisnya nanti. "Vonis saja belum. Prinsipnya keputusan yang adil ialah yang sesuai fakta," kata dia. Dia juga tak ada persiapan apa pun menghadapi putusan, termasuk tuntutan mencabut hak politiknya. "Ya, kita lihat saja nanti," ujarnya.
Jaksa KPK menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar mengukum Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa juga menuntut Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Jaksa pun menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5-10 ribu hektare di 2 kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
SUMBER........