[ACEH]Hukum Syariah di Aceh Bakal Berlaku Juga bagi non-Muslim
TS
kuznetsov
[ACEH]Hukum Syariah di Aceh Bakal Berlaku Juga bagi non-Muslim
Spoiler for cambuk:
[img][/img]
Spoiler for beritanya:
Warga non-Muslim di Aceh akan dikenai aturan qanun tersebut, seperti antara lain dikenai hukuman cambuk di depan umum, jika perbuatannya tidak diatur dalam hukum nasional atau Kitab undang-undang hukum pidana.
"Kalau tidak diatur dalam KUHP, ikut aturan qanun," kata anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Moharriadi, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa (23/09) siang.
Namun demikian, lanjut Moharriadi, apabila perbuatannya diatur pula dalam KUHP, warga non-Muslim itu "bebas memilih secara sukarela."
"Artinya, kalau mau diatur dengan KUHP, silakan. Dan kalau mau diatur dengan qanun, silakan. Jadi, dia memilih dengan sukarela," kata Moharriadi.
Dalam materi qanun tersebut, mereka yang terbukti antara lain berjudi, zina, melakukan pemerkosaan, atau menenggak minuman keras akan dihukum cambuk atau denda atau penjara, tergantung tingkat kesalahan.
Dianggap diskriminatif
Kalangan pegiat hak asasi manusia mengkritik materi rancangan qanun yang diberlakukan pula untuk penganut agama non-Muslim karena dianggap diskriminatif.
"Kalau memang ada pasal yang mengatakan 'boleh memilih' itu bagus, tapi ketika itu tidak diatur dalam hukum nasional dan digunakan qanun itu 'kan tidak fair," kata Soraya Kamaruzzaman, aktivis HAM dan Ketua Balai Syura Ureueng Inong Aceh kepada BBC Indonesia.
LSM mengkritik sebagian materi qanun jinayah diskriminatif terhadap non-Muslim
Namun demikian, Soraya juga mengkritik materi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tahun 2006 yang menjadi rujukan qanun tersebut.
Menurutnya, salah-satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan, setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.
"Jadi, yang harus diperbaiki adalah materi UU tersebut, karena qanun ini 'kan merujuk ke sana," kata Soraya.
Dia kemudian mengusulkan agar pihak yang keberatan dengan qanun di Aceh dapat terlebih dulu mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi.
Sudah dievaluasi Jakarta
Pemerintah pusat, seperti dinyatakan Kepala biro hukum Kementerian dalam negeri, Widodo Sigit mengatakan, pembahasan qanun Aceh telah melalui proses evaluasi yang melibatkan pemerintah pusat.
Dia juga menegaskan, bahwa Undang-undang pemerintahan Aceh tahun 2006 dibuat sesuai kekhususan Provinsi Aceh.
Kesepakatan damai RI-GAM 2005 jadi "pintu masuk" Syariat Islam di Aceh.
"Itu 'kan prosedurnya saja, pakai qanun atau Kitab undang-undang hukum pidana," kata Kepala biro hukum Kementerian dalam negeri, Widodo Sigit kepada BBC, Selasa (23/09) sore.
Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh, merupakan lanjutan dari kesepakatan damai Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, GAM, tahun 2005 lalu.
Dalam batas tertentu, sejumlah daerah di Indonesia juga telah memberlakukan Syariat Islam, semenjak diberlakukan kebijakan otonomi daerah semenjak reformasi 1998, yang oleh sebagian pihak dianggap menyalahi Konstitusi.